Baiq Nuril Maknun dalam putusan itu dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adanya pelaporan ujaran kebencian sendiri dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kebebasan HAM dengan intensi menyerang dan mengganggu kenyamanan orang lain.
Majelis Hakim menolak permintaan pengacara Buni Yani untuk menjawab tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Selain Hary Tanoesoedibjo, sejumlah tokoh seperti Fadli Zon, Fahira Idris, dan Yuddy Chrisnandi juga pernah berurusan dengan pasal pengancaman dalam UU ITE.
Di media konvensional maupun digital, ujaran kebencian kerap ditemukan. Apa yang menyebabkan seseorang mencetuskan kata-kata menyerang dan bernada benci terhadap satu individu atau kelompok?
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mendukung langkah Polri menangkap para pelaku kasus persekusi, termasuk yang melibatkan para anggota Front Pembela Islam (FPI).