Indeks Uu Ite
Ibu Nuril Bebas dari Dakwaan Pidana UU ITE
Baiq Nuril Maknun dalam putusan itu dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JPU Sebut Keterangan Saksi Penuhi Pasal Dakwaan Buni Yani
Menurut Jaksa, keterangan dari dua saksi itu telah memenuhi pasal dakwaan terhadap Buni Yani.
Buni Yani Sebut Saksi Tak Bisa Buktikan Dakwaan
JPU hadirkan dua saksi di sidang Buni Yani, yakni Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli.
Akun Medsos Ormas yang Nakal Dapat Ditindak dengan Perppu
Pemerintah bisa langsung menindak akun media sosial ormas yang menyebarkan kebencian dengan menyematkan Perppu Ormas dan UU ITE.
Tak Ada Jaminan Beropini di Media Sosial dalam UU ITE
Adanya pelaporan ujaran kebencian sendiri dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kebebasan HAM dengan intensi menyerang dan mengganggu kenyamanan orang lain.
Majelis Hakim Tolak Tanggapan Eksepsi Pengacara Buni Yani
Majelis Hakim menolak permintaan pengacara Buni Yani untuk menjawab tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Para Tokoh yang Pernah Berurusan dengan UU ITE
Selain Hary Tanoesoedibjo, sejumlah tokoh seperti Fadli Zon, Fahira Idris, dan Yuddy Chrisnandi juga pernah berurusan dengan pasal pengancaman dalam UU ITE.
Hary Tanoe Belum Dipastikan Penuhi Panggilan Polisi
Kuasa hukum Hary Tanoe mengatakan kliennya telah memiliki kegiatan di hari ini sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan perdana Mabes Polri.
Mengapa Orang Membuat Ujaran Kebencian?
Di media konvensional maupun digital, ujaran kebencian kerap ditemukan. Apa yang menyebabkan seseorang mencetuskan kata-kata menyerang dan bernada benci terhadap satu individu atau kelompok?
Hakim Jelaskan Alasan Pemindahan Lokasi Sidang Buni Yani
Kuasa hukum Buni Yani sempat menyatakan keberatannya dengan rencana pemindahan lokasi sidang dan meminta sidang kembali dipindahkan ke PN Depok.
Jaksa Menuding Buni Yani Hapus Kata "Pakai" di Video Ahok
JPU menilai Buni Yani sudah memangkas durasi video yang diunggah Diskominfomas Provinsi DKI Jakarta dan menghapus kata "pakai" dalam video Ahok.
Polisi Tangkap Tamim Pardede untuk Kasus Hatespeech Jokowi
Polri menangkap seorang tersangka pengunggah video bernuansa SARA dan mengandung ujaran kebencian pemerintahan Jokowi di media sosial.
Polisi Tangkap Simpatisan FPI yang Menghina Jokowi
Pelaku mengaku bersimpati pada FPI sehingga mengunggah foto tersebut.
Ketua MUI Dukung Polri Tangkap Anggota FPI Pelaku Persekusi
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mendukung langkah Polri menangkap para pelaku kasus persekusi, termasuk yang melibatkan para anggota Front Pembela Islam (FPI).
Menkominfo Tegaskan Aksi Persekusi Internet Langgar UU ITE
Menkominfo Rudiantara mengatakan aksi persekusi bisa terkena hukuman pidana karena melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polri Punya Bukti Kuat Pelanggaran Hukum Admin Muslim_Cyber1
Polri mengantongi banyak bukti kuat terkait pelanggaran hukum admin akun instagram Muslim_Cyber1, yang berinisial HP, dalam kasus penyebaran fitnah dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Penulis Buku "Jokowi Undercover" Divonis Tiga Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono.
Polisi Tangkap Penyebar Percakapan Palsu Kapolri Soal Rizieq
Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap admin akun muslim_cyber1 di Instagram yang jadi tersangka penyebar percakapan palsu Kapolri Tito Karnavian. Percakapan palsu Kapolri itu terkait kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein.
#SaveIbuNuril dan Isu Kriminalisasi Korban Pelecehan Seksual
Korban pelecehan seksual yang mencari keadilan malah menjadi pesakitan. Seorang ibu pegawai Tata Usaha di SMA 7 dikriminalisasi setelah menjadi korban pelecehan seksual.
Jangan Pernah Lupa Dunia Siber Itu Nyata
Kasus yang dialami oleh Inul, Ernest, dan Uus adalah gambaran bagaimana ruang siber juga tidak serta merta sebebas yang dikira.