Menuju konten utama

Pengacara Buni Yani Duga Ahok Dapat Perlakuan Khusus

Tim pengacara Buni Yani menyatakan keberatan dan menduga jaksa memberikan perlakuan khusus kepada Ahok.

Pengacara Buni Yani Duga Ahok Dapat Perlakuan Khusus
Buni Yani terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tim pengacara Buni Yani menyatakan sangat keberatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Irfan menyebut jaksa tidak menggunakan upaya paksa untuk menghadirkan Ahok, dan menyatakan bahwa alasan jaksa tidak bisa menghadirkan Ahok hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung tidak bisa diterima.

"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Kita Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," kata dia.

Pengacara Buni lainnya, Aldwin Rahadian, menduga jaksa memberikan perlakuan khusus kepada Ahok.

"Ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," kata dia.

Anggota tim jaksa Andi M. Taufik menyatakan mereka tidak bisa menghadirkan Ahok karena selain jarak yang jauh juga ada beberapa hal yang membuat mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa datang.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," kata dia.

Sidang kedelapan perkara itu menghadirkan dua saksi ahli yakni ahli pidana Efendy Saragih dan ahli teknologi informasi Teguh.

Ahok sebelumnya akan dihadirkan sebagai saksi fakta untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Buni Yani.

Buni Yani menjadi terdakwa karena mengunggah status mengandung unsur suku, agama, ras dan antar-golongan di akun media sosial yang menimbulkan kebencian.

Ia terjerat dakwaan itu karena tulisan yang ia cantumkan pada video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang diunggah di Facebook. Video itu menunjukkan Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah 51, menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu.

Pada video itu, Buni Yani mencantumkan keterangan "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?. Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo