Menuju konten utama

Acho dan Manajemen Green Pramuka Akhirnya Tempuh Jalur Damai

Komika Muhadkly Acho alias Acho sepakat berdamai soal kasus pencemaran nama baik dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta.

Acho dan Manajemen Green Pramuka Akhirnya Tempuh Jalur Damai
Muhadkly Acho. Instagram/muhadkly

tirto.id - Komika Muhadkly Acho alias Acho sepakat berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta, menyusul tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Kita akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Acho yang juga penghuni apartemen itu di Jakarta, Rabu (9/8/2017) malam tadi.

Acho bertemu pengelola Apartemen Green Pramuka yang difasilitasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Acho menyatakan kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang persoalan ini sampai ke pengadilan.

Pengacara Acho, Thomson Situmeang, memuji penyidik Polda Metro Jaya yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak.

Sebelumnya pertemuan antara kedua belah pihak sudah berusaha untuk dilakukan dengan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, Selasa (8/8/2017). Hal ini terjadi karena pihak Acho menolak syarat mediasi dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Acho-nya yang tidak mau. Acho-nya saja sulit dihubungi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (8/8/2017), seperti diberitakan Antara.

Sesuai jadwal, kata Argo, kedua belah pihak berencana melakukan mediasi pada pukul 11.00 WIB. Namun, sampai pukul 16.30 WIB, pihak Acho dan kuasa hukum tidak kunjung datang.

Baca juga:

Sementara itu, kuasa hukum Acho dari LBH, Ade Wahyudin membenarkan adanya permintaan dari penyidik terkait pertemuan di Polda Metro Jaya. Bedanya, Ade mengklaim bahwa penyidik Polda Metro Jaya menuntut pihak Acho untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada AGP.

Akhirnya setelah upaya mediasi berhasil dilakukan dengan hasil menempuh jalur damai, Thomson selaku pengacara Acho mengucapkan terima kasih kepada pengelola Apartemen Green Pramuka.

Sementara kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, mengungkapkan kedua pihak akan mengurus atau mencabut berkas yang telah bergulir ke kejaksaan.

Baca juga: Kasus Acho dan Hak-hak Konsumen yang Diabaikan

Baca juga artikel terkait KASUS ACHO atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri