Menuju konten utama

Acho dan Apartemen Green Pramuka Batal Lakukan Mediasi

Acho mengungkapkan permintaan untuk meminta maaf dengan cara menghapus tulisan di blognya adalah syarat yang cukup berat.

Acho dan Apartemen Green Pramuka Batal Lakukan Mediasi
Muhadkly Acho. Instagram/muhadkly

tirto.id - Upaya mediasi antara Mukhadly MT alias Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka (AGP) yang digagas oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (8/8/2017) gagal dilakukan. Hal ini terjadi karena pihak Acho menolak syarat mediasi dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Acho-nya yang tidak mau. Acho-nya saja sulit dihubungi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (8/8).

Sesuai jadwal, kata Argo, kedua belah pihak berencana melalukan mediasi pada pukul 11.00 WIB. Namun, sampai pukul 16.30 WIB, pihak Acho dan kuasa hukum tidak kunjung datang.

Baca juga:

Sementara itu, pihak kuasa hukum AGP yang diwakili oleh Muhammad Rizal Siregar mengaku sudah datang sejak pukul 11.00 WIB dan baru pulang pukul 16.30 WIB. Rizal mengaku pihaknya kecewa karena kuasa hukum Acho tidak datang ke tempat pertemuan.

“Bagaimana kami bisa memberikan opsi toh pihak Acho dan kuasa hukum juga tidak mau bertemu,” kata Rizal kepada Tirto, Selasa (8/8).

Berdasarkan keterangan Rizal, pada Senin (7/8) malam, ada pesan singkat dari orang bernama Mardiman Sand alias Andy yang mengaku sebagai penasihat hukum Acho yang melakukan obrolan soal kebijakan di AGP.

Baca juga:

Rizal mengaku tidak membalas pesan singkat itu karena dia tidak mengetahui siapa sesungguhnya penasihat hukum Acho. Pagi harinya, Rizal mendapat arahan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk pertemuan mediasi. Sayangnya, pihak Acho tidak terlihat.

Rizal juga menegaskan bahwa hingga hari ini, AGP tidak pernah meminta mediasi. AGP juga tidak berusaha menghubungi pihak Acho dan kuasa hukumnya, apalagi memberikan persyaratan mediasi dan permintaan maaf dari Acho.

“Tadi itu dijadwalkan jam 11 selesai upaya mediasi. Nah, nanti kita press conference jam 1-an. Tapi sampai saat ini pihak Acho juga tidak hadir,” tegasnya.

Alasan Pihak Acho Menolak Mediasi

Sementara itu, kuasa hukum Acho dari LBH, Ade Wahyudin membenarkan adanya permintaan dari penyidik terkait pertemuan di Polda Metro Jaya. Bedanya, Ade mengklaim bahwa penyidik Polda Metro Jaya menuntut pihak Acho untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada AGP.

“Baru katanya akan ada pencabutan laporan,” kata Ade.

Sontak, Ade menolak adanya mediasi yang dilakukan. Ia menegaskan bahwa kemauan kuasa hukum – yang juga didiskusikan dengan Acho – adalah untuk mediasi secara setara dan membahas solusi yang saling menguntungkan.

“Bukan hanya satu pihak saja. Apalagi yang dilakukan klien kami adalah mengungkapkan fakta,” lanjut Ade.

Menanggapi hal itu, Acho menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat arahan untuk mediasi. Kuasa hukum hanya menerangkan adanya arahan untuk meminta maaf dari penyidik Polda Metro Jaya yang katanya mewakili pengelola.

Baca juga:

Menurut Acho, meminta maaf bukanlah bentuk mediasi karena pada dasarnya itu adalah bentuk mengakui kesalahan. Ia mengklaim tidak pernah ada permintaan dari AGP terkait mediasi selama ini. Acho, dalam keterangan persnya, mengungkapkan permintaan untuk meminta maaf dengan cara menghapus tulisan di situs catatan harian pribadinya adalah syarat yang cukup berat.

Syarat tersebut ditolak mentah-mentah oleh Acho dengan menawarkan persyaratan lain. Dalam keterangannya, Acho dan kuasa hukumnya meminta untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap Acho dan konsumen AGP lainnya.

Acho juga menuntut AGP meminta maaf atas proses pemidanaan tanpa melalui proses mediasi, sebaliknya Acho meminta maaf atas tulisannya yang diklaim menyebabkan kerugian. Syarat yang terakhir adalah proses mediasi yang dilakukan harus melibatkan penghuni AGP dan YLKI sebagai moderator.

“Persyaratan ini dinilai lebih adil dan memperhatikan hak publik daripada tawaran mediasi dari pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya,” ungkap Acho.

Baca juga artikel terkait KASUS ACHO atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto