tirto.id - Upaya mediasi antara Mukhadly MT alias Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka (AGP) yang digagas oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (8/8/2017) gagal dilakukan. Hal ini terjadi karena pihak Acho menolak syarat mediasi dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.
“Acho-nya yang tidak mau. Acho-nya saja sulit dihubungi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (8/8).
Sesuai jadwal, kata Argo, kedua belah pihak berencana melalukan mediasi pada pukul 11.00 WIB. Namun, sampai pukul 16.30 WIB, pihak Acho dan kuasa hukum tidak kunjung datang.
Baca juga:
- Acho Akui Pernah Bertemu dengan Pelapor Danang Suryawinata
- Pengembang Green Pramuka Bantah Telah Kriminalisasikan Acho
“Bagaimana kami bisa memberikan opsi toh pihak Acho dan kuasa hukum juga tidak mau bertemu,” kata Rizal kepada Tirto, Selasa (8/8).
Berdasarkan keterangan Rizal, pada Senin (7/8) malam, ada pesan singkat dari orang bernama Mardiman Sand alias Andy yang mengaku sebagai penasihat hukum Acho yang melakukan obrolan soal kebijakan di AGP.
Baca juga:
- Aduan Penghuni Apartemen seperti Acho Tak Bisa Dikriminalkan
- Menagih Hak Acho Sebagai Konsumen di Kasus Green Pramuka
Rizal juga menegaskan bahwa hingga hari ini, AGP tidak pernah meminta mediasi. AGP juga tidak berusaha menghubungi pihak Acho dan kuasa hukumnya, apalagi memberikan persyaratan mediasi dan permintaan maaf dari Acho.
“Tadi itu dijadwalkan jam 11 selesai upaya mediasi. Nah, nanti kita press conference jam 1-an. Tapi sampai saat ini pihak Acho juga tidak hadir,” tegasnya.
Alasan Pihak Acho Menolak Mediasi
Sementara itu, kuasa hukum Acho dari LBH, Ade Wahyudin membenarkan adanya permintaan dari penyidik terkait pertemuan di Polda Metro Jaya. Bedanya, Ade mengklaim bahwa penyidik Polda Metro Jaya menuntut pihak Acho untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada AGP.
“Baru katanya akan ada pencabutan laporan,” kata Ade.
Sontak, Ade menolak adanya mediasi yang dilakukan. Ia menegaskan bahwa kemauan kuasa hukum – yang juga didiskusikan dengan Acho – adalah untuk mediasi secara setara dan membahas solusi yang saling menguntungkan.
“Bukan hanya satu pihak saja. Apalagi yang dilakukan klien kami adalah mengungkapkan fakta,” lanjut Ade.
Menanggapi hal itu, Acho menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat arahan untuk mediasi. Kuasa hukum hanya menerangkan adanya arahan untuk meminta maaf dari penyidik Polda Metro Jaya yang katanya mewakili pengelola.
Baca juga:
- Kasus Acho: Pelajaran agar Polisi Selektif Saring Laporan
- Kasus Acho dan Hak-Hak Konsumen yang Diabaikan
Menurut Acho, meminta maaf bukanlah bentuk mediasi karena pada dasarnya itu adalah bentuk mengakui kesalahan. Ia mengklaim tidak pernah ada permintaan dari AGP terkait mediasi selama ini. Acho, dalam keterangan persnya, mengungkapkan permintaan untuk meminta maaf dengan cara menghapus tulisan di situs catatan harian pribadinya adalah syarat yang cukup berat.
Syarat tersebut ditolak mentah-mentah oleh Acho dengan menawarkan persyaratan lain. Dalam keterangannya, Acho dan kuasa hukumnya meminta untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap Acho dan konsumen AGP lainnya.
Acho juga menuntut AGP meminta maaf atas proses pemidanaan tanpa melalui proses mediasi, sebaliknya Acho meminta maaf atas tulisannya yang diklaim menyebabkan kerugian. Syarat yang terakhir adalah proses mediasi yang dilakukan harus melibatkan penghuni AGP dan YLKI sebagai moderator.
“Persyaratan ini dinilai lebih adil dan memperhatikan hak publik daripada tawaran mediasi dari pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya,” ungkap Acho.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto