Menuju konten utama

Acho Akui Pernah Bertemu dengan Pelapor Danang Suryawinata

Acho mengatakan pertemuannya dengan pelapor Danang Suryawinata terjadi antara tahun 2014-2015 sebelum dirinya dilaporkan ke aparat berwajib.

Acho Akui Pernah Bertemu dengan Pelapor Danang Suryawinata
Muhadkly Acho (kanan) berpose bersama aktris Fanny Fabriana (kiri) saat konferensi pers film terbaru yang dibintanginya berjudul Cinta Laki-Laki Biasa. ANTARAFOTO/Akbar Tado.

tirto.id - Komika Muhadkly alias 'Acho' mengaku pernah bertemu dengan pelapor Danang Suryawinata selaku legal dari PT Duta Paramindo Sejahtera atau pengembang Green Pramuka City. Acho bertemu Danang setidaknya satu kali sejak ia tinggal di Green Pramuka City pada tahun 2014.

"Saya pernah ketemu sekali dua kali saat ada pertemuan warga dengan pengelola," kata Acho di Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Acho mengatakan pertemuan itu terjadi antara tahun 2014-2015 sebelum dirinya dilaporkan ke aparat berwajib. Pertemuan itu pun tidak sengaja lantaran Acho sering ikut menyuarakan aspirasi sebagai warga Green Pramuka City. Pertemuan itu pun menurutnya hanya sebatas saling kenal.

Selebihnya, Acho tidak pernah bertemu dengan Danang. Dalam proses penanganan perkara, Acho tidak bertemu dengan sang pelapor. Usai diperiksa, Acho pun sempat berupaya bermediasi dengan Danang untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah. Ia pernah berusaha menghubungi secara Japri kepada Danang. Akan tetapi, Danang tidak merespon hal tersebut.

Baca juga: Warga Green Pramuka Ikut Dampingi Acho ke Kejari Jakpus

Acho mengaku siap untuk bermediasi dengan pelapor. Komika ini justru tetap mengedepankan mediasi karena ingin menyelesaikan masalah dengan baik-baik. Akan tetapi, dirinya juga siap berhadapan dengan pelapor maupun pihak pengembang Green Pramuka City.

Sebab, menurut Acho, tudingan pelapor bisa dibuktikan dengan fakta. Ia menilai, tulisan yang disampaikan lewat blog berdasarkan bukti dan fakta. "Kalau memang harus diadili, memang ada pasalnya ya itu memang sudah prosedur hukum yang berlaku. Kita ikuti saja," paparnya.

Sebelumnya, dua tahun lalu, Acho menulis kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com yang dikelolanya pada 8 Maret 2015.

Baca juga: Aduan Penghuni Apartemen seperti Acho Tak Bisa Dikriminalkan

Acho juga paling tidak dua kali mem-posting di Twitter pada Februari 2015. Pertama, untuk merespon berita media massa mengenai pungli di Apartemen Green Pramuka dan, kedua, untuk memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Tulisan di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum.

Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan sudah menerima pelimpahan berkas perkara Acho dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, pihak kejaksaan akan meneliti kembali berkas Acho. Acho sendiri mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Jaksa penuntut umum akan meneliti kembali, mempelajari untuk dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kejari Jakarta Pusat Didik Istianta di Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari