Menuju konten utama

Warga Green Pramuka Ikut Dampingi Acho ke Kejari Jakpus

Sejumlah warga Green Pramuka menganggap pernyataan Acho sebagai representasi dari keluhan mereka terhadap pengelola apartemen Green Pramuka City.

Warga Green Pramuka Ikut Dampingi Acho ke Kejari Jakpus
Apartemen Green Pramuka City, Jakarta. Tirto.ID/Andrey Gromico

tirto.id - Stand-up comedian Acho hari ini, Senin (7/8/2017) mendatangi Kejari Jakarta Pusat untuk menyerahkan dirinya dan berkas perkara dari pihak penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Sejumlah warga Green Pramuka City ikut mendampingi Acho sebagai bentuk dukungan mereka. Warga mendukung Acho karena merasakan senasib seperti Acho.

Salah satu warga Green Pramuka City, Lina (48), tetap mendukung keluhan Acho di lamannya. Menurut perempuan yang juga ibu rumah tangga ini, pernyataan Acho menjadi representasi dari keluhan mereka.

"Kami mendukung, dong. Karena kita sama dibuat seperti itu," kata Lina di Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Lina menerangkan, permasalahan di Green Pramuka City memang cukup banyak. Ia mengaku belum mendapat sertifikat dari pihak Green Pramuka City sejak mencicil unit pada tahun 2014. Setelah lunas, dirinya belum mendapat sertifikat. Pihak Green Pramuka mengklaim kalau mereka akan memberikan sertifikat usai pembangunan seluruh tower selesai. Ketentuan itu tidak hanya dialami oleh perempuan yang bekerja di Cikarang itu.

Penghuni Green Pramuka City yang tinggal di tower Bougenville itu mengaku ada warga yang sejak tahun 2011 belum mendapat sertifikat meskipun sudah selesai pembayaran. "Masa mau nunggu sampai 19 tower. Kalau gak kebangun mau gimana? Berarti sertifikat gak keluar dong?" tanya Lina.

Baca juga: Aduan Penghuni Apartemen seperti Acho Tak Bisa Dikriminalkan

Selain masalah sertifikat, Lina juga mengeluhkan masalah lahan parkir. Mereka tidak bisa parkir di lingkungan komplek apartemen. Tempat parkir yang tersedia di dalam lingkungan Green Pramuka diserahkan untuk para pengunjung mall Green Pramuka, sementara penghuni apartemen harus parkir di luar.

Dulu, mereka pun harus membayar sebesar Rp200 ribu per bulan. Kini, mereka membayar Rp7.500 per hari."Tapi kan gak cukup. Warga ada empat tower berapa ribu, parkiran cuma berapa ratus. Kan gak mungkin di situ semua," kata Lina.

Salah satu warga Green Pramuka City, Linda Herlinda (43) tidak hanya mengeluhkan masalah parkiran dan sertifikat. Linda mengeluhkan permasalahan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perempuan yang membeli unit di tower Pino Green Pramuka menilai pembiayaan IPL di Green Pramuka terlalu mahal.

"Penawaran rusunami, bukan apartemen ya, per meter itu terlalu tinggi," kata Linda saat ditemui di Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Selain itu, perempuan yang berprofesi sebagi ibu rumah tangga ini menerangkan, mereka harus membayar PBB berdasarkan ketentuan dari pengelola Green Pramuka. Linda mengaku dirinya tidak membayar PBB karena statusnya tidak jelas. "Ke arah mana mau bayar tanpa ada surat dari pajaknya, PBB-nya," kata Linda.

Linda mengatakan, warga pun berusaha melakukan perlawanan. Mereka membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Mereka membentuk sesuai syarat yang berlaku. Namun, pihak pengelola mengklaim belum masuk kategori. Mereka pun berupaya berdialog dengan pemerintah, baik DPR dan DPRD DKI Jakarta. Empat anggota DPR pun ikut berupaya memediasi keluhan warga kepada pihak pengelola. Namun, semua langkah mereka gagal.

"Jadi apapun yang dilakukan warga itu, mereka anggap itu pemalsuan karena mereka katakan ilegal," kata Linda.

Sebelumnya, dua tahun lalu, Acho menulis kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com yang dikelolanya pada 8 Maret 2015.

Acho juga paling tidak dua kali menulis di akun Twitter-nya pada Februari 2015. Pertama, untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Apartemen Green Pramuka dan kedua juga menuliskan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Tulisan di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum.

Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Pihak kepolisian sendiri berencana untuk menyerahkan berkas ke Kejari Jakarta Pusat setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Acho lengkap.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari