Menuju konten utama

Aduan Penghuni Apartemen seperti Acho Tak Bisa Dikriminalkan

Setelah membaca substansi tulisan Acho, Ketua YLKI Tulus Abadi menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Aduan Penghuni Apartemen seperti Acho Tak Bisa Dikriminalkan
Sejumlah penghuni Gardenia Boulevard Apartement berunjuk rasa menuntut kejelasan sertifikat hak milik pada pihak pengelola apartemen. Tirto.id/Chafifa Rhafizham

tirto.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kejadian yang menimpa komedian tunggal Acho, yang menuliskan keluhannya terhadap pengelola apartemen di media sosial, hanyalah puncak dari "gunung es". Masih banyak kejadian serupa yang tidak muncul ke permukaan.

Dari catatan YLKI, pengaduan dari penghuni apartemen dan perumahan menempati peringkat kedua dari seluruh pengaduan yang pihaknya terima.

"Banyak pengaduan dari penghuni apartemen atau perumahan. Pengaduan tersebut mencapai 18 persen dari total pengaduan yang YLKI terima," kata Tulus, seperti diberitakan Antara, Senin (7/8/2017).

Menurut Tulus, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial.

"Karena itu, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi," ujarnya.

Baca juga: Warga Green Pramuka Ikut Dampingi Acho ke Kejari Jakpus

Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.

"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," tuturnya.

YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang mempolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.

"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen," kata Tulus.

Pengelola Apartemen Harusnya Dipilih Tanpa Intervensi Pengembang

Pengelola apartemen, Tulus menambahkan, idealnya dipilih dan ditunjuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tanpa intervensi dari pengembang.

"Dengan begitu, pengelolaan apartemen akan profesional dan tunduk pada perintah P3SRS, bukan sebaliknya. Selama ini pengembang terkesan setengah hati melepas pengelolaannya," kata Tulus.

Tulus juga meminta pengelola dan pengembang apartemen tidak melakukan intervensi dalam pembentukan P3SRS dan pengelolaannya. Menurut dia, intervensi kerap dilakukan pengelola melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan hak konsumen.

Semua pengembang dan pengelola perumahan atau apartemen seharusnya menjunjung tinggi etika dalam berbisnis dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen, jelas Tulus.

Selain wajib memenuhi hak-hak penghuni sebagai konsumen, pengembang dan pengelola perumahan atau apartemen juga harus menjunjung etika dalam berpromosi dan beriklan.

"Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari