Menuju konten utama

Pengembang Green Pramuka Bantah Telah Kriminalisasikan Acho

Pihak pengembang juga mengaku keberatan terhadap pemberitaan media massa yang selama ini terkesan menyudutkan pihak apartemen.

Pengembang Green Pramuka Bantah Telah Kriminalisasikan Acho
Muhadkly Acho. Instagram/muhadkly

tirto.id - Pengembang Apartemen Green Pramuka melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Rizal Siregar, membantah melakukan kriminalisasi terhadap salah satu penghuni apartemen yakni Muhadkly alias Acho. Menurutnya, pengembang hanya menjalani hak hukum untuk melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana yang dilakukan Acho.

"Jika kita mengacu landasan konstitusi bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, apakah salah apabila pengembang melakukan pelaporan terhadap pemilik apabila terjadi tindak pidana yang merugikan pengembang?" ungkapnya di Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Pihaknya juga keberatan terhadap pemberitaan media massa yang selama ini terkesan menyudutkan pihak apartemen. Ia menegaskan: "Kalau tindakan ini tidak dihentikan kami akan melakukan tindakan hukum kepada semua pihak tanpa terkecuali," tambahnya.

Seperti diketahui, Acho dilaporkan oleh kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, karena melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Dan pada 9 Juni 2017 lalu, polisi menetapkan Acho sebagai tersangka karena tulisannya di twitter dan di dalam situs pribadi miliknya Muhadkly.com dengan judul ‘Tips Penting Untuk Apartemen’ dan ‘Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya’ pada 8 Maret 2015.

Acho dianggap melakukan fitnah dan menimbulkan kerugian terhadap Apartemen Green Pramuka.

Baca juga: Acho Akui Pernah Bertemu dengan Pelapor Danang Suryawinata

Atas saran dari pihak kepolisian, Acho lalu berusaha melakukan mediasi kepada pihak pengembang. Namun, Acho mengklaim, pihak apartemen selalu menghindar. Demonstrasi juga sudah dilakukan, tetapi pihak Apartemen Green Pramuka tidak juga memberikan keputusan.

Terkait hal tersebut, Rizal Siregar mengatakan bahwa pihaknya memang menolak segala bentuk mediasi selama proses hukum masih berjalan. "Apa pentingnya? karena kami selaku pengembang sudah melakukan tugas dengan baik sebagaimana peraturan perundang-undangan. Yang namanya orang melakukan demo kita juga tidak tahu apa dasarnya dan apa alasannya," ujarnya.

Baca juga:

Masalahnya, kata dia, yang menjadi keluhan Acho tidak dipermasalahkan oleh para penghuni lainnya. "Apabila kita melihat secara jernih dan teliti di depan mata kita, pemilik apartemen Green Pramuka saat ini sudah mencapai 4000 pemilik. Dari 4000 itu hanya saudara Acho yang lainnya kemana?" ungkapnya.

"Kalau dia keberatan terhadap persoalan yang berkaitan dengan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual beli) silakan kami berikan ruang untuk menjawab persoalan itu di pengadilan perdata," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS ACHO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto