Menuju konten utama

Akun Medsos Ormas yang Nakal Dapat Ditindak dengan Perppu

Pemerintah bisa langsung menindak akun media sosial ormas yang menyebarkan kebencian dengan menyematkan Perppu Ormas dan UU ITE.

Akun Medsos Ormas yang Nakal Dapat Ditindak dengan Perppu
Ilustrasi. Akun media sosial berkonten negatif milik ormas dapat ditindak dengan Perppu Ormas. Tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Menkopolhukam Wiranto mengatakan, pemerintah dipastikan akan menindak ormas-ormas yang menyebarkan ujaran kebencian via akun media sosial mereka. Ia mengatakan, pemerintah langsung menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian sesuai undang-undang berlaku.

"Itu nggak usah ormas. Menyebarkan ujaran kebencian itu ditangkap. Ada undang-undangnya," ujar Wiranto di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Wiranto mengingatkan, Indonesia mempunyai UU ITE. Pemerintah bisa langsung menindak orang-orang yang menyebarkan kebencian di media sosial dengan UU tersebut, termasuk akun media sosial ormas.

Negara justru menanamkan sikap demokratis, ujarnya menegaskan. Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu mengatakan, setiap orang bebas menyampaikan ekspresi, berpendapat, maupun berserikat. Akan tetapi, kebebasan harus mengikuti rambu-rambu yang ada.

"Kalau demokrasi itu setiap orang setiap organisasi bebas, wah mungkin negara ini satu bulan ini rontok," kata Wiranto.

Hal ini senada dengan Menkominfo Rudiantara yang menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak ormas yang menyebarkan konten-konten negatif maupun ujaran kebencian.

Mereka akan bertindak dengan UU ITE dalam menindak segala hal yang berkaitan konten negatif. Namun, apabila ormas yang melakukan penyebaran konten negatif, pemerintah juga bisa menyematkan Perppu Ormas dan UU ITE sebagai alat untuk menghukum ormas.

"Jadi kalau bertentangan ada konten-konten di-adress dengan UU ITE. Kaitan dengan ormas, ada ormas yang bermain di media sosial. Di dunia maya, terlepas ormas bertentangan Perppu atau tidak selama konten yang dilemparkan bertentangan dengan UU ITE itu kena sanksi UU ITE. Dua bisa bareng, bisa masing-masing," kata Rudiantara di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis.

Rudiantara mengatakan, mereka hanya berfokus dalam men-take down konten-konten yang bersifat negatif. Namun, Kemenkumham selaku pemberi izin ormas bisa saja meminta rekomendasi kepada beragam instansi, termasuk Menkominfo, tentang profil suatu ormas atau sikap ormas di dunia maya. Namun, ia mengaku belum mendapat data seberapa banyak ormas nakal yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten negatif.

Baca juga artikel terkait PERPPU PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari