Menuju konten utama

Buni Yani Sebut Saksi Tak Bisa Buktikan Dakwaan

JPU hadirkan dua saksi di sidang Buni Yani, yakni Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli.

Buni Yani Sebut Saksi Tak Bisa Buktikan Dakwaan
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE , Buni Yani mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli tidak bisa membuktikan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Hal itu disampaikannya usai persidangan lanjutan kasus dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).

"Itu orang-orang yang datang ke sini hanya omong, enggak ngerti ilmunya. Itu ada ilmunya," ujar Buni Yani dikutip dari Antara.

Menurutnya, saksi-saksi yang mengatakan bahwa postingan video Basuki Tjahaja Purnama berdurasi 30 menit di akun facebook milik Buni Yani dapat menyebabkan kegaduhan.

Namun, hal itu dibantah Buni Yani. Menurutnya, untuk membuktikan hal tersebut diperlukan satu metode penelitian yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.

"Mereka menuduh saya menyebabkan kegaduhan, tapi sekarang itu ada ilmunya. Ada ilmu statistik," kata dia.

Bahkan dalam persidangan, Buni Yani juga sempat bertanya kepada saksi Guntur Romli, apakah kegaduhan yang dijelaskannya telah diteliti secara ilmiah.

"Bisa dijelaskan efek media secara kuantitatif? apakah Anda (Guntur Romli) sudah menyebarkan kuisioner?," kata Buni Yani saat persidangan.

Namun karena tidak bisa membuktikan secara ilmiah, ia bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan seluruh saksi yang telah menuduhnya untuk diproses secara hukum.

"Saya akan melaporkan balik," kata dia.

Dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang keenam yakni Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli menyebut bahwa postingan Buni Yani rentan menyebabkan perpecahan di masyarakat.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto