Menuju konten utama

JPU Sebut Keterangan Saksi Penuhi Pasal Dakwaan Buni Yani

Menurut Jaksa, keterangan dari dua saksi itu telah memenuhi pasal dakwaan terhadap Buni Yani.

JPU Sebut Keterangan Saksi Penuhi Pasal Dakwaan Buni Yani
Buni Yani (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/17

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang ke enam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, yakni Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli. Menurut Jaksa, keterangan dari dua saksi itu telah memenuhi pasal dakwaan terhadap Buni Yani.

"Dua saksi ini kan saksi pertama Nong dan Guntur yang menerima akun facebook terdakwa, sehingga menurut kami pasal 28 dan 32 sangat mendukung sekali," ujar JPU Andi M. Taufik ditemui usai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).

Kehadiran dua saksi itu untuk memberikan keterangan terkait asal mula kegaduhan yang menyebabkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekam di penjara.

Menurut Andi, dakwaan saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan dari JPU bahwa Buni Yani telah melanggar pasal 28 tentang penyebaran kebencian dan pasal 32 tentang mengubah, menambah, atau mengurangi video.

Andi juga mengatakan bahwa Buni Yani telah terbukti menyebarkan postingan video Ahok melalui akun facebooknya yang menyebabkan terjadinya demonstrasi dari masyarakat.

Selain itu, Buni Yani juga telah terbukti memposting video yang hanya berdurasi 30 detik, sementara video aslinya berdurasi satu jam 48 menit 33 detik.

"Karena sudah diakui juga oleh terdakwa, yang dijelaskan oleh dua saksi ini mengatakan kami menerima langsung akun facebook dari terdakwa dibenarkan juga oleh terdakwa," kata Andi dikutip dari Antara.

Namun untuk memperkuat dakwaannya, Andi mengatakan pihaknya masih akan menghadirkan empat saksi fakta dalam persidangan selanjutnya.

Sementara itu, pihak Buni Yani menolak sangkaan JPU terutama mengenai pasal 32. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyebut kliennya tidak pernah memotong video pidato Ahok.

Bahkan dari video yang ditampilkan JPU di dua kali persidangan, kata dia, terdapat perbedaan judul serta tidak ada dalam berkas BAP barang bukti.

"Saksi pertama memberikan bukti dari Pemprov (DKI Jakarta) videonya. Ketika di cek ke orang Pemprov-nya ternyata dia tidak mengakui bahwa itu bukan dari Pemprov karena judulnya juga tentang penistaan agama," kata dia.

"(Video kedua) tidak ada dalam bukti barang bekas 21 Juni. Setelah kami kritisi, dan itu tidak ada keterangan. Harusnya yang sudah ada dalam barang bukti, ini tidak fair," tambahnya.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto