Dalam surat elektronik yang dikirim Novel untuk Aris dan sejumlah pegawai KPK, Novel mempertanyakan integritas Aris dan menyebut Aris sebagai direktur terburuk sepanjang adanya KPK.
LBH Pers dan LBH Jakarta mendesak Polda Metro Jaya menghentikan kasus pidana pencemaran nama baik yang menjerat warganet bernama Ravio Patra. Kasus ini bermula dari laporan seorang motivator dan pengusaha, Wempy Dyocta Koto.
Kapolres menjelaskan berawal dari kekesalannya, MK memposting berita-berita yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden RI, wali kota, dan politisi di Tanjungpinang