tirto.id - Terlapor kasus pencemaran nama baik, Dandhy Dwi Laksono menyebut pelaporan DPD Repdem Jawa Timur atas nama Abdi Edison bisa menjadi pertanda teror bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Hal ini ditegaskan Dandhy saat menghadiri aksi Kamisan di depan Istana Negara pada hari Kamis (7/9).
Dandhy sendiri masih belum mengetahui motif dari pelaporan dirinya. Ia sempat menjelaskan bahwa bisa saja pelaporan ini merupakan sikap reaksioner sekelompok partisan politik semata yang berusaha memanfaatkan pasal-pasal karet dalam UU ITE, ataupun usaha untuk mencegah kebebasan berpendapat tanpa harus mengotori citra kekuasaan.
Terlepas dari alasan tersebut, dia berpendapat bahwa hal ini jelas membahayakan orang-orang yang berusaha menyampaikan pendapatnya di muka umum.
“Saya tidak bisa membayangkan teman-teman yang tidak punya kenalan media kayak saya yang menulis seperti itu. Tapi mungkin enggak cukup punya dukungan media terus dikriminalisasi, itu saya enggak bisa bayangkan,” jelasnya.
Baca: Dandhy Dwi Laksono Dipolisikan oleh Repdem
Menurut Dandhy, meski sebuah tulisan itu disertai dengan data-data yang lengkap, namun hal itu tidak jadi jaminan akan lolos dari jerat hukum.
Dampak dari tulisan berupa pendapat dan kemudian dipidanakan bisa menjadi upaya untuk membungkam suara masyarakat. Hal itu tetap tidak mengubah kenyataan bahwa pasal-pasal kriminalisasi sangat dimaksimalkan untuk mempidanakan seseorang.
Sebelumnya, Dhandy menjelaskan bahwa pelaporan ini telah memicu keresahan umum karena daftar korban pelaporan pencemaran nama baik menjadi semakin panjang.
Sampai sekarang, Dhandy dan tim kuasa hukumnya belum melakukan respons balasan terkait pelaporan ini terhadap kepolisian ataupun Abdi Edison selaku pelapor. Dhandy masih akan menunggu keputusan pihak kepolisian terkait laporan ini.
“Langkah polisi atas pelaporan ini juga akan ikut menentukan sikap apa yang kita semua harus lakukan di tahap selanjutnya,” terang Dhandy melalui pernyataan tertulisnya hari ini.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto