Menuju konten utama
Terkait Ujaran di Facebook

Dandhy Dwi Laksono Dipolisikan oleh Repdem

Repdem melaporkan Dandhy Dwi Laksono ke Polda Jatim dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada Megawati dan Presiden Joko Widodo.

Dandhy Dwi Laksono Dipolisikan oleh Repdem
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.

tirto.id -

Aktivis Dandhy Dwi Laksono pada Rabu (6/9/2017) sekitar pukul 14:00 WIB dilaporkan ke Polda Jatim oleh Abdi Edison, Ketua Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap PDIP Perjuangan. Abdi menuduh Dhandy telah melakukan pencemaran nama baik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo melalui Facebook.

Dalam laporannya Edison menyebut status Dandhy di Facebook pada Minggu, 3 September 2017 telah menghina dan menebarkan kebencian pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo.

Keberatan Abdi, khususnya terletak pada tulisan Dandhy di paragraf yang berbunyi: "Tepat setelah Megawati kembali berkuasa lewat kemenangan PDIP dan terpilihnya Presiden Joko Widodo yang disebutnya ''petugas partai'' (sebagaimana Suu Kyi menegaskan kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083 orang, mengalahkan statistik tertinggi di era Presiden SBY (2013) yang berjumlah 548 orang."

Rabu petang, dalam pernyataan kepada media, DPD Repdem Jawa Timur, menyatakan, "Pernyataan Dandhy menjelaskan seolah-olah Megawati PDIP Perjuangan dan Presiden Joko Widodo yang telah menjadi pemenang kontestasi pemilu telah melakukan perbuatan jahat kepada warga Papua."

Berdasarkan pernyataan tersebut, Repdem Jatim menilai Dandhy telah menghina dengan menyebut Megawati, PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan jahat kepada warga Papua usai menjadi pemenang kontestasi Pemilu.

Apalagi, menurut Repdem, dalam alur tulisannya Dandhy memulai paragraf dengan menyandingkan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dengan Megawati, dan mengaitkan hal tersebut ke dalam persamaan antara pembantaian di Papua dan Aceh dengan Rohingya di Myanmar.

"Sehingga secara keseluruhan opini tersebut jelas-jelas dimaksudkan untuk menggoreng peristiwa yang terjadi di Myanmar untuk menghina dan menyebarkan kebencian kepada Megawati Soekarnoputri sebagai sosok Ketua Umum PDIP Perjuangan dan kepada Joko Widodo sebagai presiden yang didukung oleh PDIP Perjuangan di Indonesia," demikian bunyi pernyataan itu.

Opini Dandhy dalam postingan tersebut juga dianggap tidak memberikan solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di Papua. Dhandy juga dianggap memungkiri fakta adanya ratusan tentara pembebasan nasional Organisasi Papua Merdeka yang menyerahkan diri dan menyatakan bergabung dengan NKRI pada Agustus lalu, serta mengabaikan fakta-fakta kerasnya usaha Presiden Joko Widodo dalam membangun infrastruktur Papua serta keberhasilan mengambil saham Freeport sebesar 51% untuk negara.

"Yang pada tahapan berikutnya ikhwal pembagian hasil diperuntukkan tidak saja pada pemerintah pusat juga kepada rakyat Papua itu sendiri," pungkas pernyataan itu.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem Masinton Pasaribu mengaku belum tahu terkait pelaporan Dandhy Dwi Laksono ke Polda Jatim. "Saya belum dapat laporan soal itu," kata Masinton saat dihubungi Tirto, Rabu (6/9).

Masinton menyatakan akan segera menghubungi pengurus Repdem Jawa Timur guna memastikan kebenarannya. "Nanti aku hubungi dulu mereka," kata dia.

Terkait status Facebook yang diunggah Dandhy, Masinton mengaku belum membacanya secara utuh. Sehingga ia tidak bisa berkomentar tentang isinya. "Aku enggak komentar untuk sekarang. Kubaca dulu nanti itu tulisannya," kata Masinton.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari Dhandy Dwi Laksono perihal laporan Repdem ke polisi. Konfirmasi Tirto kepada Dandhy belum dijawab.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana & M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH