Menuju konten utama

Novel akan Diperiksa Soal Pencemaran Nama Baik Aris Budiman

Untuk langkah ke depan, penyidik kepolisian akan memeriksa saksi ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Novel.

Novel akan Diperiksa Soal Pencemaran Nama Baik Aris Budiman
Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman resmi melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan, Senin (21/8/2017) lalu. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus.

Ditemui di Polda Metro Jaya, Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, meski sudah dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan, status Novel saat ini belum naik sampai tahap tersangka.

“Masih (saksi) terlapor, masih kita memeriksa beberapa saksi lain,” kata Argo, Kamis (31/8/2017).

Argo menerangkan bahwa pada perkembangan kasus ini polisi sudah melakukan gelar perkara. Untuk langkah ke depan, penyidik akan memeriksa saksi ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Novel. Apabila dari kesaksian tersebut berkas perkara dinaikkan statusnya menjadi P21, maka Novel bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang berkaitan dengan kasus ini pasti kita periksa, saksi ahli pidana, ahli ITE dan bahasa nanti kita periksa,” pungkas Argo.

Argo menjelaskan bahwa Aris Budiman melaporkan ke Polda Metro Jaya karena merasa dicemarkan nama baiknya dan difitnah oleh Novel Baswedan melalui surat elektronik. Email yang masuk dalam ranah pribadi sebetulnya tidak serta-merta bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik, tetapi Novel juga menyertakan alamat email orang lain dalam pesannya kepada Aris.

“Yang email ditujukan pada pelapor dan cc (carbon copy) kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK,” katanya.

“Intinya bahwa dari surat itu, media email itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan intergitasnya sebagai Direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK. Dengan adanya itu, Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya,” kata Argo.

Sebelumnya, Aris juga sempat membuat laporan secara tertulis pada 13 Agustus 2017 lalu. Saat itu Aris merasa nama baiknya dihina dan melaporkan Novel Baswedan sesuai dengan UU ITE.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hard news
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto