Menuju konten utama

Polisi Ungkap Aksi Jual Beli Konten Pornografi Gay Anak

Polisi menemukan indikasi jual-beli video hubungan intim sesama jenis yang dilakukan anak-anak di media sosial Facebook. Video tersebut diunggah dan dijual lewat akun Video Gay Kids.

Polisi Ungkap Aksi Jual Beli Konten Pornografi Gay Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Kepolisian berhasil mengungkap aksi jual-beli video anak yang melakukan hubungan intim sesama jenis, Minggu (17/9/2017). Dalam penindakan, polisi mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam jual beli video anak di bawah umur itu.

"Kita mengungkap online child porn melalui Twitter dan kita menangkap tiga pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Penangkapan pelaku berawal dari masuknya laporan polisi bernomor LP/753/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 04 September 2017, tentang perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau pornografi dan/atau perlindungan anak. Polisi menemukan indikasi jual-beli video hubungan intim sesama jenis yang dilakukan oleh anak-anak di media sosial Facebook. Video tersebut diunggah dan dijual lewat akun Video Gay Kids (VGK).

Polisi pun langsung melakukan pengejaran. Dalam operasi tersebut, mereka mengamankan tiga orang yakni Y (19), H alias Uher (30), dan I (21). Y diamankan Selasa (5/9/2017). Setelahnya, polisi mengamankan H alias Uher di kediamannya daerah Garut, Kamis (7/9/2017). Terakhir, polisi mengamankan I di Bogor, Jawa Barat Kamis (7/9/2017).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan kesamaan peran dan sejumlah peran khusus pada setiap tersangka. Ketiga tersangka menjual video tersebut lewat dunia maya. Y menjual video sejak Juli 2017 dengan harga Rp50.000 - Rp100.000. Dirinya pun menjadi admin grup telegram VGK Premium dan member grup WhatsApp Anak Indonesia. Y juga menjadi salah satu pihak yang bertukar video dengan pihak lain.

Sementara itu, Uher menjual video lewat akun media sosial seperti @neohermawan2 dan @febrifebri745. Ia menjual video dan foto pornografi anak dengan harga Rp100.000 per 50 video atau foto. Pembayaran tidak hanya dengan sistem transfer, tetapi juga transfer pulsa.

Terakhir, I merupakan penjual video dan gambar via akun @freevgk69 dan blog VGK. I mengunggah dan memajang hasil unggahannya di website tersebut. Sebanyak 30 tautan pun segera dimatikan oleh penyidik.

Dalam hasil operasi ini, Polisi mengamankan sejumlah buku tabungan atas nama Y dan AM, 4 telepon pintar, laptop, 1 alat pembesar kelamin dan 1 celana dalam khusus gay. Polisi pun mengamankan sekitar 750.000 video dan foto dari berbagai anak yang diduga sebagai komoditas yang dijual.

"Jadi 750 ribu gambar yang sudah kita dapatkan, 40 persen kata labfor ini melayu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, Minggu (17/9/2017).

Hingga saat ini, polisi masih mencari sejumlah aktor lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Selain itu, polisi menemukan indikasi para pelaku bagian dari jaringan pedofil anak secara internasional. Diperkirakan ada 49 negara yang ikut terlibat dalam kelompok child porn ini.

Polisi menyangkakan para pelaku dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan pasal 4 ayat 1, pasal 4 ayat 2, pasal 29, dan lasal 40 UU Pornografi. Selain pasal pornografi, polisi menyangkakan pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 ITE.

Baca juga artikel terkait PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari