Menuju konten utama
Aris Budiman Laporkan Novel

Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Aris Sudah Lengkap

Argo mengatakan bukti untuk meningkatkan status penyelidikan kasus pencemaran nama baik terhadap Aris Budiman sudah lengkap.

Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Aris Sudah Lengkap
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama istri Rina Emilda dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8). ANTARA FOTO/Monalisa

tirto.id - Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman resmi melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait kasus pencemaran nama baik, Senin (21/8/2017) lalu. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus.

Polda Metro Jaya mengakui bahwa bukti untuk meningkatkan status penyelidikan kasus pencemaran nama baik terhadap Aris Budiman sudah lengkap. Untuk itu, polisi akan memeriksa saksi-saksi untuk meningkatkan status penyelidikan terhadap Novel Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa kepolisian akan segera memeriksa saksi-saksi ahli terkait penyelidikan lebih lanjut kasus ini. Ia menyatakan bahwa penyidik juga telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan, Rabu (30/8) kemarin.

“Semua penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu, tentunya kalau sudah dikirim SPDP ke kejaksaan, sudah ada bukti permulaan yang cukup,” terang Argo kepada Tirto Kamis (31/8/2017).

Bukti yang dimaksud Argo itu adalah keterangan dari saksi dan kiriman email dari Novel yang berisikan dugaan pencemaran nama baik kepada Aris Budiman.

Argo menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak akan menyurutkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya untuk tetap mengusut kasus yang dilaporkan Aris.

“Kita profesional aja lah ya. Kita polisi namanya ada laporan masa kita diem aja? Siapa pun sama, barang siapa juga sama tidak ada pengecualian, orang mau siapapun lapor boleh. Kita tindaklanjuti karena ada laporan, kalau membeda-bedakan, diskriminasi (namanya), tidak boleh,” tuturnya di Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, saksi yang akan dihadirkan rencananya berasal dari ahli bahasa, UU ITE, dan juga saksi ahli pidana. Pihaknya mengklaim tidak ada alasan khusus terkait cepatnya perubahan status penyelidikan berkembang menjadi penyidikan.

“Ya enggaklah, yang terpenting kita ada klarifikasi dari yang dilaporkan dengan saksi-saksi kalau memang sudah terpenuhi dari gelar perkara kenapa tidak?” katanya.

Aris melaporkan Novel Baswedan secara tertulis pada 13 Agustus 2017 lalu atas dasar pencemaran nama baik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pada 21 Agustus 2017, Aris mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi secara tertulis. Pada laporannya, Novel dianggap melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto