Menuju konten utama

KPK Harap Laporan Aris Budiman atas Novel Tak Dilanjutkan

Wakil Ketua KPK berharap laporan Aris Budiman atas Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik tidak sampai ke pengadilan.

KPK Harap Laporan Aris Budiman atas Novel Tak Dilanjutkan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap agar laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman atas penyidik KPK Novel Baswedan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya tidak ditindaklanjuti.

"Kami berharap tidak sampai ke pengadilan. Mudah-mudahan pimpinan KPK dan pimpinan Mabes Polri bisa membicarakan ini," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Lebih lanjut, Syarif menyatakan belum mengetahui secara persis terkait laporan Aris atas Novel tersebut. Namun, dirinya berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara internal.

"Kalau bisa diselesaikan, pertama oleh kedua pihak yang bersangkutan, berikutnya mudah-mudahan KPK dan Mabes Polri," ucap Syarif, seperti diwartakan Antara.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik kepolisian telah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan status laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan.

Dia mengatakan kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga menyeret Novel Baswedan itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara Aris Budiman sebagai saksi pelapor telah diperiksa kemarin.

"(Aris Budiman, red.) sudah diperiksa kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (31/8/2017)

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Aris melaporkan Novel terkait dengan dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik dan media sosial.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra