tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik kepolisian telah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan status laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan.
Dia mengatakan kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga menyeret Novel Baswedan itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara Aris Budiman sebagai saksi pelapor telah diperiksa kemarin.
"(Aris Budiman, red.) sudah diperiksa kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (31/8/2017)
Argo menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Brigjen Polisi Aris Budiman pada Jumat (30/8).
Argo enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Aris namun polisi telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya belum memeriksa Novel sebagai saksi terlapor, namun akan segera diagendakan untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Seperti dikutip dari Antara, Aris melaporkan Novel terkait dengan dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik dan media sosial.
Baca juga:
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra