Menuju konten utama

Nasib Aris Budiman Tergantung Hasil Sidang DPP KPK

KPK masih menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait Aris Budiman yang hadir dalam Pansus Hak Angket di DPR.

Nasib Aris Budiman Tergantung Hasil Sidang DPP KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kehadiran Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Polisi Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Hak Angket KPK di DPR berbuntut panjang. Pada Rabu (30/8/2017), komisi antirasuah langsung menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) terkait tindakan Aris.

Sidang tersebut dihadiri seluruh eselon 1, seperti para Deputi, Sekjen KPK, serta Biro Hukum dan tim pengawasan internal. Pimpinan komisi antirasuah masih menunggu hasil pemeriksaan internal terkait nasib Aris Budiman.

“Segala bentuk yang tidak sesuai SOP [standar prosedur operasional], tidak sesuai prosedur, kalau itu namanya pegawai, namanya struktural kemudian selalu ada pembentukan DPP tadi,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, pada Rabu (30/8).

Agus mengaku, pihaknya terlambat mencegah Aris Budiman datang ke Pansus Hak Angket KPK. Pimpinan KPK baru mendapat informasi tentang pemanggilan Arif Budiman, pada Selasa (29/8/2017) siang. Hal itu terjadi karena surat pemanggilan oleh Pansus Hak Angket tidak ditujukan kepada pimpinan KPK, melainkan kepada Aris langsung.

Saat itu, pimpinan KPK langsung melakukan rapat untuk membahas masalah undangan pribadi tersebut, lantaran komisi antirasuah masih berpijak dan menunggu hasil tafsir Mahkamah Konstitusi. Namun, sebelum mencegah Aris, dua pimpinan KPK sedang tidak berada di tempat sehingga belum bisa menerapkan konsep kolektif-kolegial.

Setelah mengambil keputusan, pimpinan berusaha mencegah keberangkatan Aris. Sayang, jenderal bintang satu itu ternyata sudah meninggalkan KPK untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Aris tidak hanya membantah tuduhan menerima Rp2 miliar, ia juga buka-bukaan soal rumor persaingan “geng” di internal penyidik KPK.

Baca juga:Aris Budiman, Video Editan, dan Persaingan di Internal KPK

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan meminta publik untuk menunggu hasil sidang DPP yang diselenggarakan komisi antirasuah. Ia memastikan pihaknya akan memroses tindakan Aris. “Sudah barang tentu, nanti pasti ada jawabannya, tapi jangan dipaksakan,” kata Basaria.

Basaria menegaskan, informasi surat pemanggilan Aris baru sampai ke pimpinan KPK, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia membenarkan pimpinan sempat membahas tentang surat tersebut. Kata Basaria, surat tersebut tidak ditujukan kepada pimpinan untuk menghadirkan Aris, tetapi langsung ke Aris secara pribadi.

Friksi di Tubuh KPK Dianggap Wajar

Agus Rahardjo ikut berkomentar terkait kesaksian Aris soal adanya persaingan “geng” di internal penyidik KPK. Pria kelahiran Magetan ini menilai, friksi adalah hal yang wajar di dalam suatu instansi. Berdasarkan pengalaman Agus selama 30 tahun di birokrasi, hal itu kerap terjadi.

Namun, ia mengklaim tidak ada satu pun pihak yang bisa mengintervensi pimpinan KPK. “Jadi kalau saya, namanya friksi ya wajar saja. Bahwa itu mempengaruhi putusan pimpinan, ya enggak pernah terjadi. Jadi, kami pimpinan selalu independen dalam menentukan sikap,” kata Agus.

“Jadi kalau kelompok kecil mempengaruhi kebijakan, saya pastikan tidak ada,” kata Agus mengklarifikasi tudingan adanya intervensi.

Saat ini, Aris Budiman masih berstatus sebagai Direktur Penyidikan KPK. Aris akan tetap bekerja seperti biasa hingga DPP yang digelar KPK mengeluarkan keputusan terkait tindakan Aris tersebut. Semua kasus masih dipegang dan ditangani Aris.

Apabila DPP mengeluarkan rekomendasi untuk penanganan lebih lanjut dan mengajukan tindakan Aris dibawa ke tim pengawas internal, maka pimpinan KPK akan mengikuti rekomendasi DPP tersebut. Tim pengawas internal akan ditambah agar segera menyelesaikan masalah yang melibatkan Aris Budiman.

Agus berkata, kewenangan Aris Budiman tidak bisa mempengaruhi pimpinan KPK. Aris selaku Direktur Penyidikan masih berada di bawah koordinasi Deputi Penindakan KPK. Sementara semua Deputi KPK berada di bawah pimpinan, sehingga pimpinan bisa mengontrol Aris. Sebaliknya, Aris Budiman tidak mungkin mengontrol pimpinan.

Baca juga:KPK Gelar Sidang DPP Bahas Kehadiran Aris Budiman di RDP

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz