tirto.id - KPK menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat dengar pendapata (RDP) Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK di Gedung Nusantara, Jakarta pada Selasa (29/8/2017) malam.
"KPK punya aturan internal untuk pelanggaran apapun kami punya aturan. Olek karena itu segera tadi pagi ada sidang DPP. DPP terdiri dari seluruh eselon I Deputi, Sekjen di KPK ditambah Biro Hukum, dan pengawasan internal," kata Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.
Namun, Ketua KPK itu menyatakan belum mendapatkan hasil dari sidang DPP terkait Aris Budiman tersebut.
"Hasilnya belum, kami akan dalami kami ikuti langkah itu bagaimana rekomendasinya. Kami akan perkuat pengawasan internal sehingga mungkin dalam waktu yang sangat dekat kami akan lihat hasilnya dan bagaimana langkah-langkah kami terhadap peristiwa kemarin," tuturnya.
Ia pun belum memastikan apakah telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman yang menghadiri rapat Pansus itu.
"Segala bentuk yang tidak sesuai, SOP (prosedur standar operasi) itu kalau pegawai atau pejabat struktural menunggu DPP," ucap Agus, dikutip dari Antara.
Dalam RDP Pansus Hak Angket KPK, Aris tidak saja buka-bukaan soal rumor persaingan “geng” di internal penyidik KPK tetapi juga membantah tuduhan menerima Rp2 miliar.
“Tuduhan saya menerima Rp2 miliar benar-benar upaya menghancurkan karier saya. Saya akan menjaga kehormatan KPK, maka saya tidak pernah menerima itu,” kata Aris.
Tuduhan Aris menerima Rp2 miliar bermula dari video kesaksian mantan anggota Komisi III DPR, Miryam S. Haryani, yang diputar dalam sidang tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Dalam video itu Miryam mengungkap ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR. Ia menyatakan, Direktur Penyidikan menerima Rp2 miliar dalam pertemuan itu.
Terkait kesaksian Miryam itu, KPK pun melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang itu termasuk Aris Budiman.
Aris membantah dan menyebutnya fitnah. Ia beralibi, ia tidak pernah mengenal seorang pun anggota Komisi III DPR selain Wenny Warouw, mantan atasannya.
“Satu-satunya yang saya kenal adalah Pak Wenny Warouw karena dia adalah direktur saya di Reskrim Polri. Tapi, saya yakin dia juga tidak mengenal saya,” kata Aris.
Perihal video kesaksian Miryam yang diputar di persidangan, Aris menyatakan rekaman video itu telah dipotong-potong (diedit) oleh salah seorang penyidik untuk mendiskreditkan dirinya.
“Video itu benar. Tapi telah dipotong. Saya tahu maksudnya untuk memperlihatkan seolah saya tidak independen,” kata Aris.
Baca juga: Aris Budiman, Video Editan, dan Persaingan di Internal KPK
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari