Menuju konten utama

5 Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Laporan Aris Budiman

Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke polisi karena menghina dan mencemarkan nama baiknya dalam surel Februari 2016.

5 Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Laporan Aris Budiman
Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Lima orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dalam kasus pencemaran nama baik.

Menurut laporan Antara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Deriyan, Kamis (7/9/2017) mengatakan kelima pegawai KPK itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Aris Budiman.

Kendati demikian, Ade enggan menyebutkan identitas kelima orang itu.

Sebelumnya Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke polisi karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baiknya dalam surel Februari 2016. Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik kepolisian telah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan status laporan Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel Baswedan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas pelaporan Aris Budiman terhadap Novel.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi, Novel dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.

Menindaklanjuti SPDP tersebut, dikatakan Nirwan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto