Menuju konten utama
Kasus Pelanggaran UU ITE

Kejati DKI Terima SPDP Laporan Aris Budiman Soal Novel

SPDP laporan Dirdik KPK Aris Budiman soal pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Novel Baswedan telah diterima Kejati DKI Jakarta.

Kejati DKI Terima SPDP Laporan Aris Budiman Soal Novel
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman berjabat tangan dengan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar saat akan RDP Pansus Angket di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas pelaporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman terhadap Novel Baswedan terkait pencemaran nama baik dan penghinaan melalui surat elektronik (email).

"Pada Kamis (31/8/2017), Kejati DKI Jakarta menerima SPDP No B/11995/VIII/2017/Datro tertanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan Saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui 'email' yang dilakukan Saudara Novel Baswedan pada tanggal 14 Februari 2017," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (1/9/2017).

Menurut Nirwan, Novel dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.

Menindaklanjuti SPDP tersebut, dikatakan Nirwan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda akan melakukan penyidikan atas isi surat elektronik (email) penyidik KPK Novel Baswedan yang disebarkan dan berisi meragukan integritas Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

"Intinya surat (email) itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan integritasnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Argo menyatakan Novel mengirim surat elektronik itu kepada Brigjen Polisi Aris Budiman dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Diungkapkan Argo, isi surat yang dikirimkan Novel juga menilai Brigjen Polisi Aris Budiman merupakan Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah.

Lantaran isi surat elektronik yang disebarkan itu, Argo mengatakan Aris Budiman tidak terima kemudian melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan (Aris) merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh Novel melalui media elektronik berupa 'email'," tutur Argo.

Argo mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Aris sebagai saksi pelapor pada Rabu (30/8/2017), selanjutnya polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan ahli.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Argo Yuwono mengatakan, penyidik kepolisian telah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan status laporan Dirdik KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan.

Dia mengatakan kasus pencemaran nama baik menurut UU ITE yang diduga menyeret Novel Baswedan itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Polda Metro Kantongi Alat Bukti Novel Sudutkan Aris Budiman

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri