Polri mengantongi banyak bukti kuat terkait pelanggaran hukum admin akun instagram Muslim_Cyber1, yang berinisial HP, dalam kasus penyebaran fitnah dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono.
Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap admin akun muslim_cyber1 di Instagram yang jadi tersangka penyebar percakapan palsu Kapolri Tito Karnavian. Percakapan palsu Kapolri itu terkait kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Korban pelecehan seksual yang mencari keadilan malah menjadi pesakitan. Seorang ibu pegawai Tata Usaha di SMA 7 dikriminalisasi setelah menjadi korban pelecehan seksual.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meyakini Google Indonesia akan segera merampungkan penunggakan pembayaran pajak paling lambat hingga April 2017.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan bahwa masyarakat atau netizen yang menghina Presiden, Wakil Presiden atau Menteri akan dikenakan Undang-undang ITE.
Dengan cepatnya penyebaran informasi, terkadang seseorang dengan tidak sengaja turut menyebar hoax. Apa yang bisa kita lakukan untuk "menebus" kesalahan karena menyebarkan hoax? Berikut 3 tipsnya.
Karena memberi komentar yang mengandung kebencian melalui Twitter-nya, Dwi Estiningsih diadukan ke pihak kepolisian. Kader PKS itu sempat memakai kata “kafir” dalam cuitannya.
Buni Yani, tersangka dugaan kasus melakukan ujaran kebencian SARA, mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Polri menduga tersangka dugaan makar ingin menggerakkan massa aksi doa bersama di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (2/12/2016) untuk digiring ke gedung DPR RI.
Polri telah menetapkan 11 aktivis dan tokoh yang ditangkap menjelang aksi doa bersama di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016) kemarin sebagai tersangka. Dari 11 tersangka tersebut, hanya 3 orang masih ditahan, sementara yang lain dilepaskan.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menemui sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan makar, pelanggaran UU ITE dan penghinaan presiden.
Menurut Rikwanto delapan orang di antaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang makar. Sedangkan dua orang inisial JA dengan RK dikenakan pasal ITE Pasal 28.