Menuju konten utama

Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi Soal Ujaran Kebencian

Karena memberi komentar yang mengandung kebencian melalui Twitter-nya, Dwi Estiningsih diadukan ke pihak kepolisian. Kader PKS itu sempat memakai kata “kafir” dalam cuitannya.

Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi Soal Ujaran Kebencian
Petugas Bank Indonesia (BI) Tegal menunjukkan berbagai uang kertas saat sosialisasi uang rupiah baru tahun emisi 2016 di Pasar Pagi Tegal, Jawa Tengah, Senin (19/12). Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah NKRI kertas pecahan Rp1.000-Rp100.000 dan uang logam pecahan Rp100-Rp1.000 dengan menggunakan desain 12 gambar pahlawan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.

tirto.id - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Komuniksi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) mengadukan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dwi Estiningsih terkait ucapan kebencian melalui media sosial terhadap mata uang Rupiah baru.

"Dwi Estiningsih dilaporkan karena ujaran kebencian bernuansa SARA pada akun Twitternya," ujar pengacara Forkapri Birgaldo Sinaga di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (21/12/2016).

Birgaldo menjelaskan Dwi mencuit melalui akun twitter @estiningsihdwi pada Senin (19/12/2016), cuitan pertama berisi: "Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah".

Kicauan kedua tertulis: "Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah." Cuitannya itu me-retwit ulang twitter @wartapolitik.

Birgaldo menyatakan kader PKS yang sempat mencalonkan diri menjadi legislator di Yogyakarta itu menyampaikan kata "kafir" yang menimbulkan kebencian dan SARA.

Birgaldo yang mengatasnamakan pelapor Ahmad Zaenal mengadukan Dwi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Desember 2016.

Dwi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Birgaldo menuturkan ucapan Dwi melalui jejaring sosial itu merupakan penghinaan dan tidak menjunjung tinggi keberagaman sesuai nilai Pancasila.

Baca juga artikel terkait SARA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari