Menuju konten utama

Polisi: 8 Aktivis Dijerat Pasal Makar, 2 Dijerat UU ITE

Menurut Rikwanto delapan orang di antaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang makar. Sedangkan dua orang inisial JA dengan RK dikenakan pasal ITE Pasal 28.

Polisi:  8 Aktivis Dijerat Pasal Makar, 2 Dijerat UU ITE
Rikwanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.

tirto.id - Kepolisian akhirnya mengklarifikasi informasi penangkapan terhadap sejumlah 10 aktivis yang dilakukan pada Jumat (2/12/2016) pagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Kombes Rikwanto kepada media menyampaikan bahwa penangkapan terhadap 10 orang tersebut dilakukan Jumat pagi antara jam 03.00 sampai jam 06.00 pagi.

“10 orang ini antara lain inisial AD, kemudian inisial E, inisial AD lagi, KZ, FA, RA, RS, SB, JA dan RK,” sebut Rikwanto.

Menurut Rikwanto delapan orang di antaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang makar. Sedangkan dua orang inisial JA dengan RK dikenakan UU ITE Pasal 28.

“Mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapanya di Mako Brimob Kelapa Dua Depol,” katanya.

Lebih lanjut Rikwanto menyampaikan penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terkait tuduhan makar yang disangkakan kepada 8 orang tersebut.

“Untuk barang bukti sedang didalami di sana, yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat. Barang bukti sedang didalami di sana,” jelasnya.

Rikhwanto menyampaikan bahwa polisi akan menyampaikan secara detil terkait barang bukti setelah acara aksi damai, doa bersama dan salat berjemaah selesai. “Akan dirilis lengkap nanti ya setelah acara. Waktu dan tempat ditentukan setelah acara,” imbuhnya tanpa menyebut permufakatan yang dimaksud.

Dengan jeratan Pasal 107, Rikwanto menyebut, mereka dapat diancam hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Namun Rikwanto tak menjelaskan aktor utama dari tudingan makar tersebut.

“Nanti detilnya, ya” imbuhnya lagi.

Rikhwanto juga menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan apakah dugaan makar tersebut berkaitan dengan surat Sri Bintang Pamungkas yang beredar di media sosial.

Baca juga artikel terkait DEMO 2 DESEMBER atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH