Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Ade Armando Tersangka UU ITE

Dosen UI, Ade Armando dijerat UU ITE karena diduga lakukan ujaran kebencian di Twitter.

Polisi Tetapkan Ade Armando Tersangka UU ITE
Sejumlah warga mengakses media sosial melalui telepon pintar, di Mataram, NTB, Selasa (17/1). Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan NTB tertinggi di Indonesia untuk jumlah kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni 80 kasus, disusul Sulawesi Selatan 50 kasus diantaranya yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.

tirto.id - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, terkait ujarannya di akun Twitter @adearmando1 pada Mei 2015 lampau.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (25/1/2017) menyampaikan pakar komunikasi politik asal UI itu dijerat dengan UU ITE.

"Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," kata Argo seperti dikutip Antara.

Menurut Argo penyidikan kasus Ade Armando didasarkan dari laporan seorang warga bernama Johan Khan pada 2016. Johan melaporkan Ade ke Polda Metro karena pernah menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues" di akun Facebook dan Twitter miliknya pada 20 Mei 2015.

Johan mendesak Ade meminta maaf melalui Twitter, tapi Ade enggan memenuhinya.

Ade sempat mengklarifikasi status dalam media sosialnya itu sekitar Juni 2016 ke Polda Metro Jaya. Tapi belakangan kasusnya berlanjut.

Sampai dengan kabar ini diunggah Ade belum memberikan keterangan terkait kasusnya.

Baca juga artikel terkait KASUS ADE ARMANDO atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH