Indeks Uu Ite
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tak Sengaja Menyebar Hoax?
Dengan cepatnya penyebaran informasi, terkadang seseorang dengan tidak sengaja turut menyebar hoax. Apa yang bisa kita lakukan untuk "menebus" kesalahan karena menyebarkan hoax? Berikut 3 tipsnya.
Lagi, Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi
Dwi Estiningsih kembali dilaporkan polisi terkait ujarannya di twitter yang dinilai menghina pahlawan nasional.
Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi Soal Ujaran Kebencian
Karena memberi komentar yang mengandung kebencian melalui Twitter-nya, Dwi Estiningsih diadukan ke pihak kepolisian. Kader PKS itu sempat memakai kata “kafir” dalam cuitannya.
Misalkan Buni Yani Masuk Bui
Misalkan Buni Yani akhirnya diputuskan bersalah dan harus masuk bui, apa yang akan terjadi?
Buni Yani Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel
Buni Yani, tersangka dugaan kasus melakukan ujaran kebencian SARA, mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Polri: Tersangka Dugaan Makar Ingin Gerakkan Massa 212
Polri menduga tersangka dugaan makar ingin menggerakkan massa aksi doa bersama di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (2/12/2016) untuk digiring ke gedung DPR RI.
7 Aktivis Tersangka Makar Tidak Ditahan
Polri telah menetapkan 11 aktivis dan tokoh yang ditangkap menjelang aksi doa bersama di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016) kemarin sebagai tersangka. Dari 11 tersangka tersebut, hanya 3 orang masih ditahan, sementara yang lain dilepaskan.
Prabowo Akan Temui Terduga Makar
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menemui sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan makar, pelanggaran UU ITE dan penghinaan presiden.
10 Aktivis yang Ditangkap Ditetapkan Tersangka
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 10 orang yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) pagi sebagai tersangka.
Polisi: 8 Aktivis Dijerat Pasal Makar, 2 Dijerat UU ITE
Menurut Rikwanto delapan orang di antaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang makar. Sedangkan dua orang inisial JA dengan RK dikenakan pasal ITE Pasal 28.
Menkominfo: Revisi UU ITE Sudah Diberlakukan
Menurut Rudiantara, revisi UU ITE memberikan perbaikan asas-asas keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Revisi UU Nomor 11/2008 Lebih Bagus dari Sebelumnya
Revisi UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berlaku sejak Senin (28/11/2016). Poin-poin dalam UU ITE yang baru dinilai jauh lebih bagus dari yang lalu
Kemkominfo: Revisi UU ITE Lebih Berkeadilan
UU ITE yang telah direvisi dinilai lebih berkeadilan karena menghindarkan penahanan yang dilakukan serta merta. Penangkapan terhadap pelaku hanya dapat dilakukan bila pelaku terbukti bersalah.
LBH Pers: Revisi UU ITE Mengancam Kebebasan Berekspresi
Menurut LBH Pers, revisi UU ITE merupakan bentuk legitimasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengekang sikap kritis masyarakat yang semakin masif.
Tim Cyber Crime Polri Identifikasi Akun Penggiring Opini
Tim Cyber Crime Bareskrim Polri terus memantau aktivitas media sosial menjelang rencana aksi demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember 2016.
Dianggap Kooperatif, Buni Yani Tidak Ditahan
Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA.
Dekan UAI Nilai Pasal untuk Buni Yani Tak Relevan
Agus Surono menyatakan, pasal yang disangkakan kepada Buni Yani tidak relevan. Ia beralasan Buni hanya ingin mengajak diskusi teman-teman dan komunitasnya di laman Facebook.
Buni Yani Jadi Tersangka karena "Status"-nya di Facebook
Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) lalu, bukan lantaran mengunggah atau mengedit video Basuki Tjahaja Purnama saat berbicara di Kepulauan Seribu, melainkan "status" yang ia tulis pada akun Facebooknya terkait video Ahok tersebut.

Mereka Memblokir Situs Melalui Proses Pengadilan
Pemblokiran situs tidak hanya dilakukan Indonesia. Berbagai negara di dunia juga melakukan hal yang sama, hanya dengan proses yang berbeda. Pakistan dan Australia mempergunakan mekanisme peradilan sebelum mengeksekusi pemblokiran.
Mencari Mekanisme Pemblokiran yang Tepat
Pemerintah memiliki dasar hukum dalam melakukan pemblokiran sebuah situs. Hanya saja, prosedur pemblokirannya masih dianggap memiliki banyak celah. Dalam hal ini, pemerintah masih harus belajar dari praktik di negara lain.
Masuk tirto.id







