tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diberlakukan sejak Senin (28/11/2016) lalu. Rudiantara juga memberikan respon positif terhadap revisi UU ITE yang disebutnya mengalami perbaikan yang lebih berkeadilan.
"Undang-undang ITE sudah berlaku kemarin tanggal 28 November 2016. Ini revisi artinya hanya beberapa perbaikan. Subtansi mayoritasnya masih sama dengan UU ITE 2008. Beberapa revisinya justru memberikan perbaikan asas-asas keadilan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Rudiantara mencontohkan pada Pasal 27 Ayat 3 yang ancaman hukumannya diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara. Ia juga mengatakan bahwa UU ITE tetap tidak memperbolehkan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menyangkut unsur SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). "Hanya tata caranya diperbaiki," kata Menkominfo.
Hal senada juga dikatakan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, UU ITE yang telah direvisi lebih berkeadilan dibandingkan sebelumnya.
Sama seperti Rudiantara, Samuel Abrijani Pangerapan mencontohkan, dalam revisi UU ITE menghindarkan penahanan serta merta dengan mengurangi ancaman hukuman bagi pelanggaran UU ITE menjadi tidak lebih dari 4 tahun. Begitu pula dengan Pasal 29 terkait dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari semula 12 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun tersebut, imbuh Samuel Abrijani Pangerapan, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka aparat kepolisian tidak bisa langsung melakukan penahanan. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila terbukti bersalah sehingga hal ini dinilai lebih adil.
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya