Menuju konten utama

7 Aktivis Tersangka Makar Tidak Ditahan

Polri telah menetapkan 11 aktivis dan tokoh yang ditangkap menjelang aksi doa bersama di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016) kemarin sebagai tersangka. Dari 11 tersangka tersebut, hanya 3 orang masih ditahan, sementara yang lain dilepaskan.

7 Aktivis Tersangka Makar Tidak Ditahan
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 11 aktivis dan tokoh yang ditangkap menjelang aksi doa bersama di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016) sebagai tersangka. Dari 11 tersangka tersebut, hanya 3 orang masih ditahan, sementara yang lain dilepaskan.

Dalam konfrensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016), Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya telah menetapkan 11 orang tersangka, dengan rincian 8 orang dijerat Pasal 107, 2 orang dijerat dengan UU ITE, dan 1 orang dijerat dengan pasal penghinaan terhadap Presiden. Sebelumnya, Polri menyebut hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, menurut Boy, 7 orang tersangka yang dijerat dengan Pasal 107, yaitu Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, serta Alvin Indra tidak ditahan. Sedangkan, Sri Bintang Pamungkas tetap ditahan karena polisi masih mengorek keterangan lebih lanjut.

Sementara Ahmad Dhani yang ditetapkan sebagai tersangkan dengan delik penghinaan terhadap Presiden juga tidak ditahan. Sedangkan Jamran dan Rizal Kobardi yang dijerat dengan UU ITE masih ditahan.

Menurut Boy, Alvin Indra ditangkap di daerah Kedungwaringin, Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat pada 2 Desember kemarin, namun dengan jam berbeda. “Berkaitan dengan pasal 107, merupakan yang terdeteksi juga," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 10 figur yang ditangkap menjelang aksi bela Islam III pada Jumat kemarin sebagai tersangka. Mereka ditangkap atas tuduhan pasal 107 jo 110 dan jo 87 tentang permufakatan jahat untuk makar, Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau presiden.

Polri mengklaim bahwa penangkapan kesepuluh orang itu sudah memiliki alat bukti dan bisa jadi momen ini digunakan tapi kita tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENGHASUTAN DAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz