Menuju konten utama

Polri: Tersangka Dugaan Makar Ingin Gerakkan Massa 212

Polri menduga tersangka dugaan makar ingin menggerakkan massa aksi doa bersama di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (2/12/2016) untuk digiring ke gedung DPR RI.

Polri: Tersangka Dugaan Makar Ingin Gerakkan Massa 212
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menduga tersangka dugaan makar ingin menggerakkan massa aksi doa bersama di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (2/12/2016) untuk digiring ke gedung DPR RI.

Hal tersebut ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat konfrensi pers di Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016). “Yang jelas ini harus diantisipasi, karena kalau tidak, ini tidak menguntungkan massa aksi 2 Desember karena massa yang akan pulang setelah Jumatan akan digiring ke DPR,” ujarnya.

Boy Rafli mengatakan, karena massa doa bersama yang dipusatkan di Monas begitu besar dan kemungkinan ada yang tidak puas bisa dimanfaatkan. Karena itu, polisi tidak menunggu itu terjadi sehingga melakukan penangkapan kepada para tersangka.

Polri menangkap 11 orang yang pada Jumat (2/12/2016) dini hari, yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal. Mereka dijerat dengan delik yang berbeda satu sama lainnya.

Polisi menetapkan tujuh orang terduga makar dan menjerat dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP. Ketujuh orang tersebut adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati.

Namun, ketujuh orang tersebut tidak ditahan dan sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam karena alasan subjektif.

Sementara musisi dan calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani yang juga sudah dipulangkan dijerat dengan pasal 207 KUHP. Sedangkan tiga orang di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal yang dikenakan UU ITE.

Boy Rafli menjelaskan, polisi mengambil langkah penangkapan sebagai upaya strategi Polri untuk menjaga kemurnian niat ibadah doa bersama di Silang Monas dan mengeliminasi berbagai adanya indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya pemanfaatan terhadap massa.

"Kami tidak ingin niat tulus alim ulama yang datang untuk berdoa di Silang Monas disusupi niat lain. Jadi kita cegah. Intinya tindakan hukum itu kita cegah," ujar dia.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENGHASUTAN DAN MAKAR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz