tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 10 figur yang ditangkap menjelang aksi bela Islam III tadi pagi sebagai tersangka. Mereka antara lain, Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputeri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rizki Kobardi dan Jamran.
"Statusnya 10 orang terakhir tersangka. Setelah pemeriksaan baru dilanjutkan status selanjutnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Kesepuluh orang tersebut ditangkap atas tuduhan pasal 107 jo 110 dan jo 87 tentang permufakatan jahat untuk makar, Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau presiden.
"Kenapa dituduh pasal tersebut, hasil dari penyidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan proses pengumpulannya informasi setengah bulan lebih. Jadi bisa dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan," kata Rikwanto.
Pihaknya mengklaim bahwa penangkapan kesepuluh orang itu sudah memiliki alat bukti dan bisa jadi momen ini digunakan tapi kita tunggu hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan bahwa dalam pengumpulan informasi itu ada dua teknik, pertama human informan, IT informan.
"Jadi dua-duanya ini saling mendukung dan memberikan satu output. Di sini ada fungsi evaluasi dan analisis dari kedua teknik tersebut, human intelligence, IT intelligence," kata Martinus.
Dia menjelaskan bahwa human intelligence adalah orang-orang yang bekerja di dunia intelijen kemudian memberikan input data-data terhadap satu kejahatan. Jadi ini semua hasil penyelidikan Polri.
Dari hasil human intelligence, pihaknya melakukan match dengan IT intelligence sehingga lebih akurat datanya. "Jadi itu bagian dari sebuah pengumpulan proses evaluasi dan keputusan," ungkapnya.
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Agung DH