Menuju konten utama

Empat Tersangka Dugaan Makar "Jilid 2" Dibawa ke Mako Brimob

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, empat tersangka dugaan tindak pidana upaya makar "jilid II" dibawa kembali ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Empat Tersangka Dugaan Makar
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, empat tersangka dugaan tindak pidana upaya makar "jilid II" dibawa kembali ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (3/4/2017) malam, mengatakan empat tersangka yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre Zainudin sempat dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Iya benar dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan," kata Kombes Argo, seperti dilansir dari Antara.

Namun Argo menyebutkan penyidik kepolisian akan membawa kembali keempat tersangka itu ke Mako Brimob Depok usai menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pengacara tersangka upaya makar Dahlia Zein menyebutkan empat tersangka itu dibawa ke Polda Metro Jaya usai menjalani olah tempat kejadian perkara di Kalibata Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3/2017) dinihari.

Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pihak kepolisian secara resmi menahan Al Khaththath dan keempat tersangka lainnya yang ditangkap jelang aksi 313 pada Jumat (31/3/2017). Penahanan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi bahwa penangkapan Muhammad Al Khaththath tidak ada kaitannya dengan Aksi 313.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri