Menuju konten utama

Prabowo Akan Temui Terduga Makar

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menemui sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan makar, pelanggaran UU ITE dan penghinaan presiden.

Prabowo Akan Temui Terduga Makar
Ketua DPR yang juga Ketua Umum Golkar Setya Novanto (kiri) dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (kanan) melambaikan tangan sebelum melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (1/12). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menemui sejumlah orang yang ditangkap kepolisian terkait dugaan makar, pelanggaran UU ITE dan penghinaan presiden.

"Insyaallah ya [akan menemui], sebagian saya kenal," kata Prabowo kepada wartawan di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (2/12/2016), seperti dikutip dari kantor berita Antara. Ia menilai tudingan terhadap sejumlah orang tersebut terlalu berlebihan, selain meragukan pula motif di balik penangkapan kesepuluh orang itu.

"Ya mungkin aparat punya dasar. Tapi, demokrasi itu artinya menjunjung tinggi menyatakan pendapat. Terlalu jauh kalau disebut makar," kata Prabowo. "Mereka orang-orang idealis, patriotik, nasionalis. Ada putri proklamator. Kalau disebut makar sih saya enggak yakin."

Ia menambahkan, proses yang dilakukan harus segera dituntaskan. Menurutnya, kalau tidak terbukti, sepuluh orang tersebut harus segera dilepaskan.

Saat ditanya soal niatan bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas hal ini, Prabowo bilang bersedia memberikan pendapat. "Bila diperlukan, saya bersedia saja kasih pendapat," ungkapnya.

Pada Jumat pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang masing-masing berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK karena diduga melakukan permufakatan jahat. Menjelang sore, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa delapan di antara mereka ditangkap dengan tuduhan terlibat makar, sisanya dikenakan pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau presiden.

"Kenapa dituduh pasal tersebut, hasil dari penyidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan proses pengumpulannya informasi setengah bulan lebih. Jadi bisa dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan," kata Rikwanto.

Pihaknya mengklaim bahwa penangkapan kesepuluh orang itu sudah memiliki alat bukti dan bisa jadi momen ini digunakan tapi kita tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENGHASUTAN DAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Politik
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara