Menuju konten utama

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tak Sengaja Menyebar Hoax?

Dengan cepatnya penyebaran informasi, terkadang seseorang dengan tidak sengaja turut menyebar hoax. Apa yang bisa kita lakukan untuk "menebus" kesalahan karena menyebarkan hoax? Berikut 3 tipsnya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tak Sengaja Menyebar Hoax?
Warga membubuhkan cap tangan saat aksi "Kick Out Hoax" di Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/1). Aksi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat perlunya menanggulangi penyebaran berita bohong (hoax), fitnah, hasutan, ucapan yang menimbulkan kebencian dan SARA yang belakangan ini marak di dunia maya. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom/foc/17.

tirto.id - Cepatnya penyebaran informasi di era digital sekarang ini membuat hoax tumbuh subur. Terkadang, seseorang secara tak sengaja menyebarkan berita hoax karena viral. Pengguna media sosial mungkin saja mengunggah suatu informasi, belakangan baru dia tahu bahwa apa yang dia sebarkan adalah hoax.

Bagaimana cara memperbaikinya? Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia sekaligus Masyarakat Indonesia Anti Hoax, Septiaji Eko Nugroho, menjelaskan langkah-langkah memperbaikinya.

1. Jangan hapus unggahan

Septiaji menyarankan jangan menghapus unggahan yang berisi hoax tersebut karena tidak menyelesaikan masalah. "Tidak tahu kalau informasi itu sudah berubah," kata Septiaji saat ditemui di Kominfo, Senin (9/1)/2017).

Dengan tidak menghapus unggahan, kita bisa mengetahui pembaruan yang bisa dicek ulang.

2. Beri klarifikasi

Buatlah unggahan terpisah yang berisi permintaan maaf bahwa informasi tersebut salah, disertai informasi yang benar. Klarifikasi juga dapat dibuat dengan menulis di kolom komentar sehingga informasi yang benar juga tersebar ke orang yang menyukai atau membagikan, share, unggahan tersebut.

3. Hubungi orang yang menyebarkan

Bila memungkinkan, hubungi orang-orang yang menyukai atau membagikan informasi tersebut. "Menyebarkan juga salah. Jadi, dia harus ikut tanggung jawab," kata Septiaji.

Masalahnya, hal tersebut tidak mungkin dilakukan di media sosial, terutama bila banyak yang menyukai dan membagikan konten tersebut. Tetapi paling tidak, menurut Septiaji, ada niat baik untuk memperbaiki dan harus berusaha untuk berhati-hati sehingga tidak mengulanginya lagi.

Menurut Septiaji, belum semua orang mengetahui etika bermedia sosial seperti itu sehingga perlu disosialisasikan.

Infografik hoax

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol HM Tito Karnavian meminta masyarakat yang biasa menggunakan media sosial untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang tidak berdasar atau tidak sesuai dengan fakta.

"Perkembangan teknologi akhir-akhir ini berpotensi disalahgunakan, sosial media yang bisa menembus ruang dan waktu sering dimanfaatkan untuk menyebarkan berita bohong atau sampah (hoax)," kata Tito seusai memimpin Rapat Koordinasi Lintas Batas Wilayah Regional Sumatera Bagian Selatan di Palembang, Senin.

Menurut Kapolri, celakanya informasi sampah itu disebarluaskan ulang oleh pengguna medsos lainnya yang ironisnya tidak memahami informasi dan akar masalahnya.

Menurut dia, menyebarkan berita bohong adalah tindak pidana yang bisa menjerat pelakunya masuk penjara.

Dia meminta pengguna sosmed untuk hati-hati memanfaatkan teknologi informasi terutama jika mendapat kiriman informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang atau provokatif mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam persatuan bangsa.

Kapolri menyarankan kepada masyarakat, jika mendapatkan kiriman informasi atau berita dari media online, jangan mudah terpancing emosi dan ikut-ikutan menyebarkannya ke teman-teman jaringan sesama pengguna medsos.

"Pelajari dan lakukan pengecekan ulang setiap informasi dan berita yang beredar di sosmed, jika diyakini sumber informasinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bermanfaat untuk kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara, silakan saja dibagikan ke sesama pengguna sosmed," kata Tito, seperti dilansir dari Antara.

Dia lalu menjelaskan, untuk menertibkan penyalahgunaan sosmed dan penyebaran berita "hoax", Polri akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang menyalahgunakan perkembangan teknologi informasi dengan membentuk Biro Multi Media.

Setiap informasi atau berita yang beredar di sosmed dan diyakini tidak benar atau bersifat fitnah mencemarkan nama baik seseorang, lembaga, akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Semua berita hoax akan dilacak oleh tim khusus, siapa pun yang terbukti melakukan penyebaran berita bohong akan ditindak tegas karena merupakan tindak pidana," tegas Tito.

Baca juga artikel terkait HOAX atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti