tirto.id - Sosok Imam Samudra selama ini dikenal sebagai terpidana mati kasus Bom Bali 1. Warganet digegerkan terkait beredarnya video jenazah Imam Samudra. Konon, jenazahnya masih utuh saat dilakukan pembongkaran makam selama proses pemindahan.
Dunia maya sempat dihebohkan sebuah video. Isi narasi menyebutkan bahwa jenazah Imam Samudra masih utuh setelah dilakukan pembongkaran makam.
Katanya, jenazah itu hendak dipindahkan pada tahun 2018 silam atau 10 tahun setelah eksekusi mati terhadap Imam Samudra, narapidana Bom Bali 1. Video beredar luas melalui sejumlah platform seperti YouTube hingga WhatsApp.
Imam Samudra & Hoaks Pemindahan Jenazah
Imam Samudra lahir di Serang, Banten, 14 Januari 1967. Ia termasuk sosok intelektual peledakan Bom Bali 1. Imam lahir dengan nama Abdul Aziz. Dirinya dikenal memiliki sejumlah nama samaran. Di antaranya Hudama, Al Fatih/Fatah, Heri, dan Abu Umar.
Dirinya merupakan anak ke-8 dari 11 bersaudara dan dikabarkan sempat terlibat perang di Afghanistan. Imam Samudera berangkat ke Malaysia, transit di Pakistan, hingga sampai di Afghanistan.
Sekitar tahun 1992, Samudera kembali ke Malaysia dan sempat tinggal di Johor selama 6,5 tahun. Selama tinggal di Afganistan dan Malaysia, Imam dilaporkan mulai belajar merakit bom. Ia lantas balik ke Indonesia pada 2000. Aksinya kemudian dimulai.
Selain Bom Bali I, Imam Samudera juga terlibat dalam pengeboman gereja pada saat malam Natal di Batam, peledakan Plaza Atrium Senen tahun 2001, serta pengeboman gereja Santa Anna dan HKBP di Jakarta.
Video yang dikabarkan merupakan jenazah Imam Samudra sebenarnya bukan pertama kali ini beredar di dunia maya. Pada 2018 lalu, video serupa juga sudah pernah tersebar luas. Kemudian, aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan narasi dalam video sebagai hoaks.
Polri dalam unggahan di Facebook pada bulan Juli 2018 lalu pernah memberikan penjelasan bahwa jenazah yang diperlihatkan di video bukan sosok Imam Samudra.
Faktanya, jenazah di video asli merupakan sosok tahanan kasus tindak pidana terorisme lain, yakni Yaser Bin M. Thamrin. Ia meninggal dunia pada Juli 2018 karena alasan sakit.
“Mayat tersebut bukanlah mayat Imam Samudra. Melainkan mayat Yaser Bin M. Thamrin, seorang tahanan kasus tindak pidana terorisme di lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Yaser meninggal dunia karena sakit di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel). Selasa 17 Juli 2018,” tulis keterangan Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, 18 Juli 2018.
Imam Samudra menjadi salah satu dari tiga terpidana mati kasus Bom Bali 1. Ia bersama Amrozi dan Ali Gufron alias Mukhlas, meninggal dunia usai dilakukan eksekusi tembak mati di Bukit Nirbaya, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, tepat pada tanggal 9 November 2008 dini hari.
Kasus Bom Bali 1 sempat menghebohkan dunia. Peledakan bom dilakukan di Legian, Kuta, Bali, tepatnya di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) pada tanggal 12 Oktober 2002 malam. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas akibat ledakan bom.
Polri lantas menetapkan Imam Samudra sebagai tersangka pada 17 November 2002. Tak lama kemudian, Imam Samudra ditangkap di dalam bus Kurnia, yang berada di sebuah kapal di Pelabuhan Merak, pada 26 November 2002. Ia disebut hendak melarikan diri ke Sumatera.
Pada Juli 2003, Imam Samudra dituntut mati atas keterlibatan dalam kasus Bom Bali 1. Tuntutan diterima hingga divonis mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada September 2003. Eksekusi mati terhadap Imam Samudra dilakukan 5 tahun setelah vonis dijatuhkan.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani