tirto.id - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (7/12/2022). Ia wajib mengikuti program pembebasan bersyarat, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.
"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip Antara News.
Rika mengatakan mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) tersebut diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya dicabut.
Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif.
Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia mengatakan persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak hanya itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.
Profil Umar Patek
Umar Patek lahir di Pemalang pada 20 Juli 1966. Pria keturunan Arab-Indonesia ini sempat jadi orang yang paling dicari oleh Pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia karena keterlibatannya dalam aksi terorisme bom Bali 1.
Amerika Serikat bahkan pernah menjanjikan hadiah sebesar 1 juta dolar AS kepada siapa saja yang bisa menangkap atau memberikan informasi tentang Umar Patek.
Umar Patek diyakini sebagai asisten koordinator lapangan pada peristiwa bom di Bali, Indonesia pada tahun 2002. Umar Patek juga ditengarai berperan sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah (JI) di Mindanao, Filipina.
Noordin M Top pernah menjadi murid Umar Patek yang berpengalaman di Afghanistan dan Mindanao. Pada 11 Agustus 2011, Umar Patek telah diekstradisi dari Pakistan ke Indonesia dan ditahan di Jakarta sebelum menunggu persidangan.
Pada 21 Juni 2012 pengadilan Indonesia menghukum Patek 20 tahun penjara karena pembunuhan dan pembuatan bom. Dia dinyatakan bersalah atas semua enam tuduhan, termasuk keterlibatan dalam serangan terhadap gereja-gereja pada malam Natal tahun 2000.
Di Pemalang Umar bertempat tinggal di daerah yang dikenal dengan sebutan Kampung Arab yaitu di jalan Semeru No 20 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang. Dia merupakan lulusan SMA Muhammadiyah 1 Pemalang tahun 1986.
Patek terakhir kali terlihat di kampung halamannya pada pertengahan tahun 2000 silam sebelum terjadi bom Natal 24 Desember tahun 2000. Dua tahun setelah kasus bom itu, keluarga Patek pun menghilang.
Editor: Iswara N Raditya