Menuju konten utama

Lagi, Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi

Dwi Estiningsih kembali dilaporkan polisi terkait ujarannya di twitter yang dinilai menghina pahlawan nasional.

Lagi, Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi
Desain uang rupiah kertas emisi 2016. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Dwi Estiningsih kembali dilaporkan polisi terkait ujarannya di twitter yang dinilai menghina pahlawan nasional. Gerakan Masyarakat Bhinneka melaporkan seorang Dwi Estiningsih ke Polda DIY, Kamis (29/12/2016) melaporkan kader Partai Keadilan Sejahtera itu karena mentweet "Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan Kafir#lelah" di akun pribadinya @estiningsihdwi pada 20 Desember lalu. "Ujaran itu menimbulkan rasa tidak nyaman. Sekali lagi kita harus menghargai pahlawan yang telah berjuang untuk kepentingan bangsa dan negeri ini," kata Koordinator Gerakan Masyarakat Bhinneka Lestanto Budiman di Markas Polda DIY.

Menurut Lestanto, sebutan "Pahlawan Kafir" yang dituliskan akun twitter tersebut melukai bukan hanya anak dan cucu langsung para pahlawan, melainkan juga melukai perasaan rakyat Indonesia yang merasa menikmati kemerdekaan atas jasa para pahlawan.

"Tidak sesuai dengan etika sopan santun masyarakat dan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila," katanya.

Ia mengatakan syarat umum seseorang memperoleh gelar pahlawan telah diatur berdasarkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Dia harus menjelaskan dulu apa yang dia maksud (pahlawan kafir), meminta maaf kepada masyarakat, dan menghentikan ocehan yang tidak bertanggung jawab seperti itu," kata dia.

Lestanto mengatakan pernyataan Dwi Estiningsih itu diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 A ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU ITE sudah diberlakukan mari kita taati dan ini adalah penegakan UU ITE. Jangan setiap orang semena-mena memanfaatkan kebebasan dengan mengungkapkan hal-hal yang kurang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Sementara itu, terpisah, kuasa hukum Dwi Estiningsih dari Tim Advokat Cinta Pahlawan Wawan Andryanto menjelaskan komentar Esti dalam akunnya secara terang mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait gambar yang ada pada uang kertas baru tahun emisi 2016.

Wawan melanjutkan, menurut Dwi dalam postingannya itu komposisi jumlah tokoh yang diputuskan oleh pemerintah dianggap tidak sesuai dengan komposisi jumlah penduduk dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

"Esti mempertanyakan prinsip keadilannya, bukan mempermasalahkan adanya pahlawan non-muslim di dalam uang tersebut," kata dia.

Laporan GMB ke Polda DIY menjadi laporan kedua terkait postingan Dwi Estiningsih. Sebelumnya Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) juga melaporkannya ke Polda Metro Jaya Jakarta pada 21 Desember lalu terkait kasus yang sama.

Sumber: Antara

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH