tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aksi persekusi (tindakan memburu seseorang atau kelompok tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis) dengan menyebarkan daftar orang di dunia maya agar dicari maupun diburu untuk dihakimi massa bisa terkena hukuman pidana karena melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang dicari, gak boleh negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim sendiri. Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah karena di UU ITE itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya," katanya di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Ia mengatakan, sesuai dengan UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE No. 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam pasal 45.
Isi pasal 45 ayat 4 sebagai berikut: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah."
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat tidak menebarkan pesan-pesan yang diviralkan untuk melakukan pengancaman. "Apalagi menerima kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu juga benar. Menurut saya kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa delete aja, tidak usah diterusin daripada urusannya panjang," katanya.
Sementara itu, untuk penanganan akun-akun yang menebarkan ancaman persekusi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Ia mengatakan, bila terdapat ujaran yang memicu kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik di dunia maya, dapat melaporkannya melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan main hakim sendiri. Sebab, hal itu juga telah diatur dalam UU ITE.
Dalam UU ITE menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta rupiah.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Untuk itu, ia berharap agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak perlu membagikan informasi yang tidak jelas yang malah mengundang kegaduhan.
"Janganlah kita memulai, memanas-manasi, apalagi memprovokasi, kita ini butuh ketenangan masyarakat bulan puasa lagi, ngapain manas-manasi," katanya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri