Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyebar Percakapan Palsu Kapolri Soal Rizieq

Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap admin akun muslim_cyber1 di Instagram yang jadi tersangka penyebar percakapan palsu Kapolri Tito Karnavian. Percakapan palsu Kapolri itu terkait kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Polisi Tangkap Penyebar Percakapan Palsu Kapolri Soal Rizieq
Setyo Wasisto. ANTARA FOTO/Wahyu Putrp A.

tirto.id - Penyidik Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial HP yang juga admin akun muslim_cyber1 di Instagram. HP diduga selama ini rajin mengunggah materi yang menebar kebencian bernuansa SARA.

Selain itu, HP ditangkap juga sebab mengunggah percakapan palsu via wahtsapp antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Percakapan palsu itu bertopik soal penyelesaian kasus pornografi yang menyeret nama Firza Husein dan Rizieq Shihab.

"Pada Selasa, 23 Mei 2017, Dit Cyber Bareskrim menangkap lelaki berinisial HP, admin akun muslim_cyber1. Akun ini rutin mengunggah gambar-gambar atau kalimat yang menebar kebencian atau bernuansa SARA," kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, di Jakarta pada Minggu (28/5/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Setyo, HP ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Damai RT 09 RW 04 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas saat penangkapan HP yakni sebuah ponsel, dua buah simcard, tangkapan layar percakapan palsu antara Kapolri dengan Kabidhumas Polda Metro Jaya dan beberapa gambar yang diunggah di akun Instagram yang dikelola HP.

Hingga kini, HP masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif. Pengelola akun instagram dengan jumlah pengikut belasan ribu diancam dengan pasal berlapis.

HP dijerat dengan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Berdasarkan UU ITE, ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," ujar Setyo.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN SIBER atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom