Menuju konten utama

Polri Punya Bukti Kuat Pelanggaran Hukum Admin Muslim_Cyber1

Polri mengantongi banyak bukti kuat terkait pelanggaran hukum admin akun instagram Muslim_Cyber1, yang berinisial HP, dalam kasus penyebaran fitnah dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Polri Punya Bukti Kuat Pelanggaran Hukum Admin Muslim_Cyber1
(Ilustrasi) Direktur Cybercrime Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran (kiri) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan) memberi keterangan saat rilis tiga kasus kejahatan dunia "online" di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - ‎Direktur Tindak Pidana Siber (Cybercrime) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan dasar hukum untuk penangkapan dan penetapan HP (23), admin akun Instagram Muslim_Cyber1, sebagai tersangka sudah kuat. HP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar fitnah dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Menurut Fadil, HP telah memakai akun Instagram Muslim_Cyber1 untuk menyebar fitnah saat mengunggah gambar layar percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono terkait kasus pornografi yang menyeret nama Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Dia menambahkan, HP juga rajin menyebar ujaran kebencian bernuansa Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) melalui akun akun Instagram Muslim_Cyber1.

"HP tidak hanya memposting chat palsu antara kapolri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, tapi banyak postingan akun instagram muslim_cyber1 yang mengandung unsur-unsur SARA," kata Fadil di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (30/5/2017).

Fadil mengatakan, berdasarkan penelusuran tim siber Bareskrim Mabes Polri, akun muslim_cyber1 mengunggah setidaknya 3-5 pesan selama sehari. Semua unggahan itu bermuatan pesan provokatif yang sebagian besar bernuansa SARA.

Selain itu, Fadil menambahkan, HP bukan satu-satunya admin akun Muslim_Cyber1. Akun intagram itu juga dikendalikan oleh 18 admin lainnya. Sebagian dari mereka berada di luar DKI Jakarta.

Total jumlah pengikut akun Muslim_Cyber1 saat ini mencapai 12.000 pengikut (follower). Akun-akun Follower itu diduga juga rajin memperluas jangkauan penyebaran materi unggahan Muslim_Cyber1 di media sosial.

"Ini yang kemudian membuat efek viral luar biasa," kata Fadil.

Motif Admin Muslim_Cyber1 Ingin Bela Ulama

Fadil menyimpulkan, berdasar hasil pemeriksaan polisi, motif HP menebar fitnah dan ujaran kebencian karena ingin membela ulama. HP menganggap para ulama telah dikriminalisasi.

Penyidik kepolisian masih berusaha memastikan bahwa tindakan HP menyebar fitnah dan ujaran kebencian didorong oleh niat pribadi atau pesanan pihak lain. Fadil hanya memastikan pria yang juga aktif mendukung aksi 212 ini bukan anggota ormas.

"Sedang kita dalami apakah yang bersangkutan ini ada pihak-pihak yang menyuruhnya atau yang bersangkutan ini bertindak atas kehendaknya sendiri," kata Fadil.

Fadil menekankan, setiap orang boleh berbicara dan berpendapat. Ia pun tidak mempermasalahkan langkah HP untuk membela ulama. Namun, ia menegaskan upaya membela ulama tidak boleh dengan cara menebar fitnah dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Boleh saja membela. Tidak dilarang. Yang kita pidanakan adalah konten yang mengandung unsur kebencian, yang memprovokasi masyarakat, yang mengandung unsur sara," kata Fadil.

Fadil menegaskan, polisi sangat menghormati semua orang yang berbicara di ruang publik, termasuk media sosial. Namun, ada undang-undang yang mengatur penyebaran informasi. Mereka yang menyebar bisa dikenakan hukum selayaknya dunia nyata.

"Kalau pendapat itu tidak mengandung unsur permusuhan atau rasa kebencian yang bernuansa sara, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur ancaman, itu tidak akan ditindak hukum," kata Fadil.

Dia menambahkan, "Jangan berpikir dunia media sosial adalah dunia privat. Dunia tanpa etika. Dia adalah bentuk lain daripada real, dunia nyata. Ini yang harus kita luruskan kepada publik sehingga tanggung jawab moral, tanggung jawab sosial, dan tanggung jawab hukum ada di dalam interaksi di dunia maya."‎

Polri Berupaya Menangkal Penyebaran Ujaran Kebencian

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan polisi sebenarnya tidak mengedepankan penindakan hukum dalam menangani kasus penyebaran ujaran kebencian. Menurut Martinus, polisi lebih berfokus pada metode preventif sebelum penindakan.

"Kita melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum," kata Martinus kepada Tirto di ruangannya hari ini.

Martinus menuturkan, tindakan polisi biasanya yang pertama adalah melakukan takedown atau penghapusan konten ujaran kebencian dan meresahkan masyarakat di internet.

Sementara langkah Kedua, Polisi akan berusaha memblokir situs atau akun media sosial penyebar ujaran kebencian. Apabila situs atau akun itu masih bisa diakses, polisi melakukan counter atau memberikan bantahan terhadap materi yang disebarkan oleh para pelaku penyebar kebencian.

"Tapi kalau gak bisa juga seperti ini, ya kita lakukan penegakan hukum. Penegakan hukum juga lihat apakah ini orang terus-terusan atau tidak. Kalau terus-terusan kita kasih tahu," kata Martinus.

Oleh sebab itu, Martinus juga mengimbau masyarakat tidak mudah main hakim sendiri terhadap para warganet yang dinilai menebar ujaran kebencian.

Dia menyesalkan tindakan intimidatif sejumlah anggota ormas kepada beberapa pengguna media sosial akhir-akhir ini. Semestinya para anggota ormas itu melaporkan temuannya, tentang unggahan yang terindikasi ujaran kebencian, ke kepolisian dan tidak malah melakukan tindakan persekusi.

"Silahkan melaporkan kepada polisi setempat kalau ada memang patut diduga melakukan kejahatan ITE (Pelanggaran UU ITE). Jangan melakukan intimidasi," kata Martinus.

Dia melanjutkan, "Bagi mereka yang diintimidasi terancam, silahkan melaporkan ke polisi. Kita akan tindak. Kita akan lakukan proses penegakan hukum."

Martinus berjanji polisi akan membantu mereka yang mengalami intimidasi dari ormas karena unggahannya di media sosial.

Dia mencontohkan Polri siap menyediakan perlindungan bagi para korban seperti kepada seorang dokter di Solok, Sumatera barat, Fiera Lovita. Nasib Fiera belakangan menyita perhatian publik sebab menjadi korban persekusi anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) yang tersinggung dengan unggahan dia terkait keterlibatan Rizieq Shihab di kasus penyebaran konten pornografi.

"Kita siapkan personelnya," kata Martinus.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom