Menuju konten utama

Mereka yang Dipolisikan karena Dianggap Menghina Jokowi

Beberapa nama penghina Presiden Jokowi di media sosial dilaporkan ke polisi. Benarkah pemerintahan Jokowi antikritik?

Mereka yang Dipolisikan karena Dianggap Menghina Jokowi
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kiri) memberikan keterangan pers tentang tindak pidana ujaran kebencian saat orasi demontrasi 4 November, di Jakarta, Selasa (8/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Pemilik akun Facebook bernama Ummu Izzah Mujahidah dilaporkan oleh GP Ansor Kota Semarang, ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah lantaran mengunggah konten yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj.

“Akun Facebook ini mengunggah konten-konten yang menghina KH Said Aqil serta Presiden Joko Widodo,” kata Sekretaris Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Semarang, Rahul Saiful Bahri, Minggu (6/8/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Rahul, status yang ditulis dalam akun tersebut berisi kalimat provokatif dan fitnah. Ia menuturkan terdapat beberapa konten yang dinilai kurang santun yang dijadikan sebagai dasar untuk melaporkan Ummu Izzah Mujahidah ke aparat kepolisian.

Kasus pelaporan terhadap pengguna media sosial (medsos) yang menghina Presiden Jokowi ini bukan yang pertama. Pada Sabtu (5/8/2017) dini hari, misalnya, Bareskrim Polri juga menangkap seorang wanita bernama Sri Rahayu, di kediamannya, di Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sri Rahayu ditangkap lantaran diduga menyebarkan berbagai konten yang menghina Presiden Jokowi lewat media sosial Facebook. Direktur Tindak Pidana Siber Polri, Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, Sri Rahayu telah mem-posting puluhan foto yang mengandung konten berkategori hate speech dan penghinaan terhadap Jokowi melalui laman Facebook bernama Sri Rahayu Ningsih atau Nyonya Sasmita.

Menurut Fadil, Sri Rahayu ditangkap setelah penyidik mengkaji lebih dahulu konten Facebook milik Sri Rahayu. Ia mengklaim, berdasarkan keterangan ahli bahasa, konten yang diunggah Sri dalam akun Facebook melanggar UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: empat unit telepon genggam, satu unit flashdisk, tiga buah kartu telepon (sim card), dan satu buah buku yang berisi alamat surat elektronik (e-mail) dan kata sandi akun Facebook tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bila ditarik jauh ke belakang, para penghina Presiden Jokowi di media sosial yang dipolisikan jumlahnya semakin bertambah, bahkan sebagian dari mereka sudah divonis pengadilan. Misalnya, Ropi Yatsman (35) yang divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 24 Juli 2017.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Lubukbasung itu, majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Jokowi dalam akun Facebook, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, pada 27 Februari 2017. Ropi Yatsman ditangkap setelah dianggap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat.

Ia menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk mem-posting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook “Keranda Jokowi-Ahok.”

Baca juga:

Selain itu, pada 7 Juni 2017, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur juga menangkap Burhanudin, warga Pasuruan yang menghina Presiden Jokowi dan pejabat kepolisian melalui media sosial Facebook. Dalam media sosial, pelaku yang memakai nama Elluek Ngangeni ini mengunggah foto Presiden Jokowi seperti tukang tambal ban.

“Kalau yang diunggah itu presiden seperti tukang tambal ban, presiden melakukan hal yang seperti itu, maka ada hukum yang menjeratnya, yakni Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang nanti kami kenakan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, seperti dikutip Antara.

Dengan tertangkapnya pelaku tersebut, menurut Frans, pihaknya ingin masyarakat menjadikannya pelajaran dalam bermedia sosial, karena apa yang dilakukan di media sosial dibaca orang banyak.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UIN Jakarta, Adi Prayitno menekankan agar aparat kepolisian lebih hati-hati dalam merespons laporan terkait kritik terhadap presiden di media sosial. Menurutnya, jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah antikritik.

Menurut Adi Prayitno, aparat kepolisian sudah selayaknya menindak tegas siapapun yang menebar kebencian. Namun, yang harus digarisbawahi adalah tidak semua masyarakat yang mengkritik Presiden di media sosial memahami dan mengetahui konsekuensi dari UU ITE tersebut.

“Itu yang harus diperhatikan. Kalau mengetahui dan secara sadar menyebar kebencian itu harus ditindak,” ujarnya pada Tirto, Senin (7/8/2017).

Ia mengatakan, aparat kepolisian mesti mengklarifikasi dan mendalami lebih jauh personal dari para pengkritik Presiden Jokowi di media sosial. Menurutnya, polisi harus bisa membedakan mana yang termasuk kritik terhadap pemerintah, dan mana yang dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Dari kasus yang sudah ada tentu bisa jadi pelajaran, dan publik pun tentu tak mau punya pemerintah yang antikritik.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz & Suhendra
Penulis: Abdul Aziz