tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah membebaskan Baiq Nuril Maknun dari seluruh dakwaan penuntut umum. Ia sebelumnya dituntut jaksa melalui pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana enam tahun penjara.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Albertus Husada dalam sidang putusan Baiq Nuril Maknun yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Mataram, hari ini, Rabu (26/7/2017).
"Karena kesalahan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim telah cukup alasan dan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dikutip Antara.
Dengan kata lain, Baiq Nuril Maknun dalam putusan itu dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai mendengar pernyataan ketua majelis hakim, pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan keluarga dan partisipan pendukung Baiq Nuril Maknun sontak mengucap syukur.
Suami Baiq Nuril Maknun, Lalu Isnaini yang setia mengikuti proses hukum istrinya ini juga turut mengucap syukur dan merasa terharu mendengar keputusan majelis hakim tersebut.
"Saya pribadi bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan keputusan yang adil bagi istri saya," kata Isnaini.
Hal senada juga disampaikan oleh Baiq Nuril, dalam kesempatan itu, dia tidak lupa berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah banyak memberikan dukungan.
"Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung saya, mungkin hanya Allah SWT yang bisa memberikan balasannya," kata Baiq Nuril.
Ketua Majelis Hakim Albertus Husada menilai, hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Dari hasil pemeriksaannya, tidak ada ditemukan data-data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila," kata Albertus Husada.
Adapun pihak yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.
Sebagai informasi, kasus Nuril bermula pada Agustus 2002 yang saat itu menerima telepon dari oknum kepala sekolah yakni H Muslim. Dalam percakapan melalui telepon, oknum tersebut bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril.
Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril.
Pada Desember 2014, seorang rekan meminjam ponsel milik Nuril yang kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril.
Rekaman tersebut bocor sehingga membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril, malu akibat beredarnya rekaman mesumnya.
Namun, justru oknum mantan Kepala Sekolah SMA 7 itu melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Nuril kemudian didakwa jaksa dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari