Organda menyetujui ada perpanjangan masa operasi simpatik penegakan Permenhub 108/2017, tapi tenggat akhirnya harus ditentukan secara tegas oleh Kemenhub.
Sepanjang 1-15 Februari 2018 pemerintah masih sekedar memberi peringatan bagi taksi online yang belum memenuhi standar kelayakan keamanan dan perlindungan konsumen.
Ketentuan Pasal 151 huruf a UU LLAJ disebut sudah mengakomodasi angkutan sewa khusus yang merupakan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam.
Masa transisi aturan yang mengatur kelengkapan para pengemudi transportasi online akan berakhir pada Januari 2018. Apa yang akan terjadi pada taksi online?