tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengundang kementerian dan sejumlah lembaga negara untuk membahas rencana revisi terhadap UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi ini dilakukan terutama untuk mengakomodir ketentuan mengenai transportasi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan revisi tersebut diinisiasi oleh Komisi V DPR RI yang menilai ada beberapa ketentuan yang tidak relevan lagi di UU tersebut.
"Dalam waktu dekat saya akan mengundang rapat pemangku kepentingan mungkin seperti Kepolisian, Kemendagri, Bina Marga, sekaligus kami akan melihat secara komprehensif apa saja yang sudah tidak sesuai dengan sekarang," ujar Budi di Kemenhub Jakarta pada Senin (29/1/2018).
Dia menyampaikan bahwa Komisi V telah berencana membentuk tim kecil untuk mulai merumuskan revisi UU tersebut, sekaligus untuk mengakomodir transportasi online ini di dalam regulasi ini.
"Apa saja yang sudah tidak sesuai dengan sekarang, menyangkut juga masalah taksi yang online akan dimasukkan, tapi itu saya belum bisa menyampaikan karena saya akan koordinasi dulu dengan DPR dan pemangku kepentingan yang lain," ungkap Budi.
Selama ini, salah satu poin keberatan para pengemudi taksi online adalah ketidaksesuaian antara isi Permenhub 108/2017 dengan UU 22/2009, terutama mengenai ketentuan pemberlakukan SIM A Umum kepada pengemudi taksi online.
Dalam UU 22/2009 tidak disebutkan dan diatur tentang penerapan penggunaan SIM A Umum untuk sopir taksi online. SIM A Umum disebutkan dalam UU diwajibkan hanya untuk kendaraan berkapasitas 350 kilogram (Kg). Sehingga, Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO), Adi, mengatakan aturan Permenhub 108/2017, melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, ALIANDO menuding Permenhub 108/2017, yang mengatur soal trasportasi daring, menyudutkan dan menindas para pengemudi taksi online.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom