Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah meminta Pemprov DKI melibatkan organisasi yang menaungi para pengemudi angkutan sewa khusus (taksi online) dalam tim evaluasi perluasan ganjil genap.
Organda menyetujui ada perpanjangan masa operasi simpatik penegakan Permenhub 108/2017, tapi tenggat akhirnya harus ditentukan secara tegas oleh Kemenhub.
Kemenhub berjanji akan mencari solusi terbaik untuk menjawab tuntutan para sopir taksi online yang keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam Permenhub 108/2017.
"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa" kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Namun, Anggota FKPO, Lucky mengatakan bentrok sempat terjadi karena ada anggota yang tersulut oleh sikap pihak kepolisian yang dianggap tidak persuasif.
Sebagian pengemudi ogah diperlakukan seperti sopir taksi konvensional. Di sisi lain, Kemenhub siap beri sanksi tegas bagi pelanggar Permenhub 108/2017.