Menuju konten utama

Hasil Negosiasi Kemenhub dengan Perwakilan Massa Demo Taksi Online

Kemenhub berjanji akan mencari solusi terbaik untuk menjawab tuntutan para sopir taksi online yang keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam Permenhub 108/2017.

Hasil Negosiasi Kemenhub dengan Perwakilan Massa Demo Taksi Online
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan mencari jalan tengah untuk menjawab tuntutan para sopir taksi online yang keberatan dengan pemberlakuan Permenhub Nomor 108 tahun 2017.

"Permintaannya (sopir taksi online) memang beragam. Kami dari Kemenhub mengerti memang ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan. Menurut hemat saya, layak dipertimbangkan dan bisa dibicarakan untuk mencari jalan keluar," ujar Budi di Jakarta pada Senin (29/1/2018).

Meskipun demikian, Budi memastikan regulasi dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tetap akan dijalankan. Hanya saja akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kepentingan dari para pengemudi taksi online.

Dia menyampaikan hal ini usai bertemu dengan 15 perwakilan massa demonstrasi menolak Permenhub 108/2017 yang diinisiasi oleh Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO).

Budi mengatakan hasil pertemuan itu menyepakati bahwa Kemenhub akan memfasilitasi pertemuan dialog antara para sopir taksi online dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pertemuan itu akan membahas keberatan ALIANDO tentang adanya suspensi dari perusahaan penyedia aplikasi yang bersifat sepihak.

Kemenhub juga akan mempertemukan perwakilan para sopir taksi online dengan pihak aplikator atau perusahaan penyedia aplikasi trasportasi daring.

"Mereka meminta difasilitasi untuk bertemu. Nah, saya bersedia sewaktu-waktu kita bertemu perwakilan mereka paling banyak 15 orang, aplikator, dan kami selaku regulator," ungkapnya.

Budi menambahkan Kemenhub juga bersedia memfasilitasi pertemuan perwakilan para sopir taksi online dengan pihak kepolisian untuk membahas usulan agar pembuatan SIM A Umum lebih ekonomis dengan dibuat secara kolektif.

"Hal lain yang akan kita bicarakan mengenai KIR. Nah, KIR ini ditaruh dimana hasil KIR-nya itu, mereka tidak mau diketrik. Maunya dibuat seperti kalung untuk menandakan mereka sudah mendapatkan KIR. Tetapi tidak membekas di kendaraan," jelas Budi.

Sementara mengenai keluhan para sopir taksi online terhadap pemasangan stiker di kendaraan, menurut Budi, akan dibicarakan lagi. "Nanti kita bicarakan bagaimana yang baik agar semua pihak bisa menerima," ucapnya.

Penerapan Permenhub 108/2017 tetap akan dilakukan pada 1 Februari, kata Budi, karena sudah ada kesepakatan bahwa Permenhub tidak dihapuskan ataupun direvisi.

"Jadi nanti kita akan ada payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan mereka. Saya tidak katakan itu SKB (Surat Keputusan Bersama), yang penting ada kesepakatan, yang penting nanti ada SK Dirjen dari Menkominfo dan sebagainya," ujarnya.

Budi juga mengatakan pelaksanaan operasi simpatik penegakan Permenhub 108/2017, yang rencananya dilaksanakan pada 1-15 Februari, masih dapat diperpanjang dengan melihat situasi nantinya.

"Untuk operasi pendekatan hukum saya berjanji dalam kurun waktu tertentu kita melakukan operasi simpatik. Artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu secara frontal," kata dia.

Salah satu perwakilan ALIANDO, Eki Zakiah Azis (43) mengungkapkan ketentuan mengenai SIM A Umum, uji KIR, pembatasan wilayah dan kuota, adalah hal yang paling memberatkan bagi organisasinya. Mereka juga mengeluhkan wewenang dari aplikator yang bisa semena-mena terhadap para pengemudi taksi online.

"Jadi Kemenhub akan fasilitasi dengan pihak aplikator, Kemenkominfo, Kepolisian, dan pihak-pihak terkait urusan itu," ujar Eki.

Dia berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub dan Kemenkominfo segera agar regulasi juga mengatur kewajiban pihak aplikator sehingga regulasi tidak hanya membebankan kewajiban ke pihak pengemudi taksi online saja.

"SKB menurut Menhub dalam tiga hari dari besok dia akan atur pertemuan untuk hal tersebut. Terus untuk penegakan hukum masih bisa diundur, artinya nanti Februari hanya akan disosialisasikan, sampai batas waktu belum ditentukan. Penegakan hukum belum akan ada, tidak akan langsung ditilang, mensosialisasikan dan mengingatkan saja," jelasnya.

Meskipun demikian, Eki menyatakan pihaknya akan tetap menolak Permenhub 108/2017. "Dan (diganti dengan) dibikin peraturan atau dibikin SKB," ucapnya.

Baca juga artikel terkait DEMO TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom