Menuju konten utama

Demo Taksi Online: Menhub akan Temui Perwakilan Pendemo

"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa" kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Demo Taksi Online: Menhub akan Temui Perwakilan Pendemo
Sejumlah sopir taksi daring melakukan aksi ujuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menemui perwakilan pendemo taksi daring yang melakukan aksi demonstrasi pada Senin (29/1/2018).

"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa" kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Peserta aksi demo taksi daring menolak adanya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.

Budi berharap dengan dialog tersebut dapat menjadikan momentum bagi berbagai pihak yang menolak untuk dapat memahami maksud ditetapkannya PM 108 Tahun 2017 dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut.

"Semoga saja nanti setelah berdialog para pengunjuk rasa dapat mengerti mengapa pemerintah perlu mengatur taksi daring ini, tujuan pemerintah jelas adalah kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi daring agar dapat bersaing secara sehat dan menjaga keselamatan serta keamanan masyarakat dalam bertransportasi," kata Budi mengutip pernyataan Menteri Perhubungan.

Lebih lanjut, Dirjen Budi menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan sudah diajak berdialog mengenai PM 108 Tahun 2017 sehingga sudah mewakili semuanya dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut.

Asosiasi Pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang diwakili Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS) sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka mendukung diberlakukannya PM 108/2017 demikian pula aplikator penyedia aplikasi yaitu Grab dan Uber juga sudah membuat pernyataan yang sama yaitu mendukung pemberlakuan PM 108/2017.

Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan regulasi baru terkait taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek per 1 November 2017.

Untuk sosialisasi payung hukum baru taksi online tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan masa transisi tiga bulan sejak diberlakukan per 1 November 2017.

Ada sembilan poin revisi dalam aturan baru tersebut yang meliputi argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal kepemilikan kendaraan, bukti pemilikan kendaraan bermotor domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), pemenuhan adanya salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.

Sejumlah sopir taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Senin (29/1/2018).

Koordinator Aliando, Babe Bowie menyatakan, pihaknya menolak aturan transportasi online menjadi angkutan umum. Alasannya, transportasi daring berbeda dengan taksi konvensional.

“Kalau kami menolak, berarti kami menolak semua aturan yang ada di PM [Permenhub] 108,” kata Babe, kepada Tirto, Minggu (28/1/2018).

Berdasarkan Permenhub 108/2017 ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi taksi online, di antaranya adalah keharusan kendaraan melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), memiliki SIM A umum. Pengemudi juga harus memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya.

Sejumlah pengemudi taksi yang tergabung dalam Aliando ini menolak untuk menggunakan SIM A umum untuk beroperasi sebagai taksi online. “Kami ini, kan, driver yang mandiri. Kami bukan pegawai suatu PT taksi [konvensional] yang harus tunduk aturan perusahaan. Jangan disamakan kami jadi supir taksi a/b/c,” kata Babe.

Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara taksi online dan konvensional. Ia mencontohkan, taksi online merupakan milik pribadi dan berpelat nomor hitam, penggunaan teknologi digital, biaya perjalanan yang sudah diestimasi sesuai jarak terukur, serta kenyamanan seperti mobil pribadi.

Baca juga artikel terkait DEMO TAKSI ONLINE

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri