Menuju konten utama

Langkah-langkah yang Disiapkan Menhub Soal Tuntutan Taksi Online

Salah satu langkah yang akan ditempuh Kemenhub adalah bertemu dengan kepolisian untuk membicarakan syarat legalitas yang lebih ekonomis.

Langkah-langkah yang Disiapkan Menhub Soal Tuntutan Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers terkait hasil dialognya dengan 15 perwakilan masa driver taksi online, di Jakarta, Senin (29/1/2018). tirto.id/hintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendatangi peserta demonstrasi taksi online penolak Permenhub No.108/2017. Dihadapan massa, Budi menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah yang akan mengakomodir tuntutan para demonstran.

"Kita memahami aspirasi Anda, kita sudah menyiapkan langkah-langkah,” ujar Budi di depan aksi massa.

Budi menyatakan, langkah-langkah itu antara lain: Pertama, Kemenhub akan mengadakan pembicaraan dengan Kominfo tentang aplikasi taksi online. Kedua, Kemenhub akan mengadakan dialog dengan para penyedia aplikasi (aplikator) tentang berbagai hal yang penting untuk diatur. Ketiga, Kemenhub akan bertemu dengan kepolisian untuk membicarakan syarat legalitas dengan lebih ekonomis.

Selain itu, Menhub juga berjanji akan mencari jalan tengah untuk menjawab tuntutan para sopir taksi online yang keberatan dengan pemberlakuan Permenhub Nomor 108 tahun 2017.

"Permintaannya (sopir taksi online) memang beragam. Kami dari Kemenhub mengerti memang ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan. Menurut hemat saya, layak dipertimbangkan dan bisa dibicarakan untuk mencari jalan keluar," ujar Budi.

Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) sebelumnya menolak aturan transportasi online menjadi angkutan umum, seperti yang tertuang dalam Permenhub 108/2017. Alasannya, transportasi daring berbeda dengan taksi konvensional.

Berdasarkan Permenhub 108/2017, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi taksi online, di antaranya adalah keharusan kendaraan melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR), memiliki SIM A umum. Pengemudi juga harus memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya.

Menhub sebelumnya juga sudah melakukan audiensi dengan 15 perwakilan demonstran. Hasilnya, pihak Kemenhub berniat menjembatani tuntutan para sopir dan meminta pihak kepolisian agar syarat ketentuannya tidak menyulitkan para sopir taksi online, seperti: perubahan SIM A menjadi SIM A umum yang bisa dibuat secara kolektif, KIR yang tidak perlu dicap, ukuran stiker yang tidak terlalu besar dan dapat dilepas-pasang.

Menhub Tetap Tolak Penghapusan Permenhub 108/2017

Koordinator ALIANDO, Babe Bowie menyatakan dialognya dengan pihak Kemenhub tidak bisa membuahkan penghapusan Permenhub 108/2017. Kepada Tirto, beberapa peserta aksi bahkan menyatakan keberatannya atas Permenhub ini.

"Ketakutannya masalah keleluasaan menggunakan mobil. Kalau enggak dihapus ada pembatasan wilayah padahal kita ini enggak 24 jam, karena ini juga mobil pribadi," ungkap Yanto yang sudah 2 tahun menjadi sopir taksi online.

Yanto menyatakan aturan KIR juga dapat menurunkan harga jual mobil pribadi mereka, serta menghilangkan asuransi mobil dari leasing. "Enggak ada payung hukum, kalau bentrok dengan taksi konvensional ya pasrah aja," ucap.

Pendapat serupa disampaikan oleh Tarigan. "Pembatasan wilayah enggak benar. Kita enggak full kerja taksi online. Permenhub No.108 intinya kita menolak. Membatasi ruang gerak ada stiker juga," ujar Tarigan.

Koordinator ALIANDO Adi mengatakan Permenhub ini tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Karena kami adalah plat hitam. Angkutan transportasi berbasis aplikasi. Enggak ada hubungan dengan SIM A umum karena SIM A umum diwajibkan untuk kendaraan berkapasitas 350 Kilogram (Kg)," ujar Adi.

"Makanya sebelum terbitnya Permenhub tersebut kami akan terus lakukan aksi ini sampai Permenhub ini dicabut oleh pemerintah. Kalau aplikator dukung regulasi ini hak mereka karena semula ini juga mereka enggak liat ke bawah (kepentingan sopir)."

Baca juga artikel terkait DEMO TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto