Menuju konten utama

Organda Setuju Waktu Operasi Simpatik Permenhub 108/2017 Ditambah

Organda menyetujui ada perpanjangan masa operasi simpatik penegakan Permenhub 108/2017, tapi tenggat akhirnya harus ditentukan secara tegas oleh Kemenhub.

Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyetujui rencana Kemenhub memperpanjang masa operasi simpatik penegakan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono tidak mempermasalahkan hasil perundingan Kemenhub dengan perwakilan massa demonstrasi pengemudi taksi online pada Senin kemarin itu.

"Itu kewenangan Kemenhub untuk melakukan (operasi simpatik) bersama dengan penegak hukum yang lain," ujar Ateng di Jakarta pada Selasa (30/1/2018).

Kemenhub semula berencana menggelar operasi simpatik penegakan Permenhub 108/2017 hanya di periode 1-15 Februari 2017. Di periode ini, pengemudi taksi online yang melanggar ketentuan di Permenhub tersebut hanya akan mendapatkan peringatan. Permenhub yang mengatur transportasi online itu sebenarnya sudah resmi berlaku per 1 Februari 2018.

Hasil negosiasi antara pihak Kemenhub dengan perwakilan organisasi penolak Permenhub 108/2017, yakni Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO), pada Senin kemarin, hanya menyepakati ada perpanjangan masa operasi simpatik. Tapi, pertemuan itu belum memutuskan tenggat akhir masa perpanjangan itu.

Ateng Haryono mengatakan Organda menyetujui perpanjangan itu karena bisa menjadi alternatif strategi Kemenhub untuk mendorong agar semua pengemudi taksi online mematuhi ketentuan dalam Permenhub 108/2017.

Namun, Ateng mendesak perpanjangan masa operasi simpatik tidak berlarut-larut karena penegakan secara tegas ketentuan dalam Permenhub 108/2017 penting. Hal ini agar Kemenhub bisa segera mengevaluasi realisasi pemberlakuan regulasi baru ini.

"Kalau dari sisi kelaziman perundangan, 3 bulan dalam sosialisasi (operasi simpatik). Setelah itu semestinya langsung saja, enggak usah ragu-ragu karena sudah jelas," kata Ateng.

Menurut dia, ketentuan dalam Permenhub 108/2017 telah melalui perumusan regulasi itu telah melalui pembahasan yang panjang. Organisasi angkutan umum dalam trayek maupun sejumlah organisasi pengemudi taksi online juga telah menyetujuinya.

"Sampai saat ini domain angkutan umum (dalam trayek) semua sudah diatur dalam peraturan-peraturan yang jelas," kata dia.

Ateng berpendapat regulasi untuk taksi online harus ada dan diberlakukan dengan tegas agar tercipta kesetaraan antara angkutan umum dalam trayek atau transportasi konvensional dengan transportasi online. Dengan begitu, persaingan usaha akan menjadi sehat.

"Kami berusaha menahan ketidaktahanan teman-teman Organda. Mereka ingin mengatakan tegakkan kedaulatan (Permenhub 108/2017) agar tidak dipecundangi," ujarnya.

Dia mengingatkan, saat ini jumlah taksi konvensional di wilayah Jabodetabek saja masih ada 42 ribuan unit. Sementara jumlah bus kecil di Jakarta mencapai 14 ribuan unit. Apabila ditambah data dari wilayah Bodetabek (Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) jumlah bus kecil, termasuk angkot, bisa dua kali lipat dari yang ada di Jakarta.

Dia menambahkan, sedangkan jumlah angkutan bajai sekarang sudah sangat menyusut menjadi 9 ribuan, dari semula 15 ribu unit, pengusaha operatornya banyak yang merugi.

Baca juga artikel terkait DEMO TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom
-->